Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

- 25 Juni 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi jangka waktu guru yang menjabat sebagai kepala sekolah
Ilustrasi jangka waktu guru yang menjabat sebagai kepala sekolah /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Penugasan guru menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan ternyata ada batasan jangka waktunya. Jangka waktu ini ditetapkan agar guru tersebut mengetahui batas berakhirnya penugasan sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, periode berlakunya penugasan ini telah ditetapkan. Penetapan jangka waktu tersebut tertera di Bab IV Pasal 8.

Seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah memiliki batasan waktu. Adapun batasan waktu untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan oleh Kemdikbud

1. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus paling banyak adalah 4 periode dalam rentang waktu 16 tahun.

2. Penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat adalah 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan rentang waktu 8 tahun.

3. Jika guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 periode, maka bisa diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 periode dalam rentang waktu 16 tahun.

4. Penugasan kembali sebagai kepala sekolah harus memperhitungkan jangka waktu penugasan yang telah dilaksanakan.

5. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x