Guru Lulus PG yang Dipecat atau Pindah Sekolah dalam Skema PPPK 2022, Berikut Kabar Gembira dari BKN

1 Juli 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi. Guru lulus PG yang dipecat atau pindah sekolah dalam skema PPPK 2022. /Pixabay/mohamed_hassan

 


BERITASOLORAYA.com- Saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, ketika hanya ada satu formasi sehingga terdapat guru yang sebenarnya lulus passing grade yang tidak mendapat formasi.

Disisi lain, tentunya banyak kasus yang kalah perangkingan di seleksi PPPK 2021, akan tetapi tidak mendapat formasi. Guru honorer yang awalnya berada di sekolah negeri, karena tidak ada tempat lagi akhirnya dipecat.

Begitu pula dengan guru swasta yang sudah lulus passing grade PPPK 2021, namun dari Dapodik dihentikan dan diminta untuk mengajar ke tempat lain.

Baca Juga: Terbongkar Rahasia Diet Wendy Red Velvet, Turun Drastis Hanya 4 Bulan

Bagaimana nasib guru tersebut? Apakah masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk kategori penempatan pertama?

Pasalnya, kasus lainnya adalah guru lulus passing grade yang pindah sekolah atau pindah tempat mengajar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalu YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan solusi mengenai guru yang telah lulus passing grade dengan kasus-kasus diatas.

Berdasarkan laporan singkat hasil audiensi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 Juni tahun 2022.

Baca Juga: Podcast Dicap Terkutuk oleh Netizen, Denny Sumargo Undang Ustadz

Pada bagian regulasi seleksi ASN PPPK yang menyatakan bahwa bagi guru yang sudah lulus Passing Grade yang diberhentikan pihak sekolah, cukup melampirkan surat pernyataan.

Terkait surat pernyataannya yaitu bahwa peserta yang bersangkutan benar-benar telah menjadi peserta PPPK 2021 dan dinyatakan lulus passing grade.

Selain itu, peserta yang bersangkutan memang berasal dari sekolah yang dimaksud, sebagai dasar pelamaran data Dapodik.

Pasalnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade tahun sebelumnya,tinggal menunggu pembukaan formasi PPPK 2022.

Baca Juga: Jadwal PPPK 2022 dan Aturan Baru Pemilihan Formasi, Guru Honorer Hanya Tekan ini Langsung Penempatan

Seperti yang diketahui bahwa peserta seleksi ASN PPPK 2022, diikuti oleh dua kategori peserta.

Kategori peserta yang dimaksud adalah yang lulus passing grade dan yang belum lulus passing grade serta pelamar baru atau disebut juga sebagai pelamar umum.

Peserta yang lulus passing grade masuk pada kategori pertama, diantaranya adalah guru THK2, honorer negeri, lulusan PPG dan honorer swasta.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan baru, yaitu Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Diketahui pula penempatan guru honorer berdasarkan prioritas-prioritas yang lulus passing grade.

Urutan pertama adalah guru THK2, dilanjutkan dengan guru honorer sekolah negeri, kemudian lulusan PPG dan yang terakhir adalah guru swasta yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya, guru yang lulus passing grade akan disediakan rekomendasi formasi oleh Kemdikbud.

Guru tersebut diminta untuk konfirmasi rekomendasi yang telah ditentukan dengan mengklik "Yes" atau "No".***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler