Berdasarkan Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN, Tidak Ada Penghapusan Honorer Tetapi...

2 Juli 2022, 06:23 WIB
Ilustrasi. Hasil audiensi guru honorer dengan BKN. /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Sempat terdengar kabar bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang. Untuk memperjelas hal ini, diadakanlah audiensi guru honorer bersama dengan BKN.

Audiensi guru honorer bersama BKN tersebut membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan honorer dan PPPK. Audiensi ini diadakan untuk memberikan penjelasan terkait nasib guru honorer di tahun 2022 hingga tahun mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), audiensi bersama dengan BKN ini membawa kabar gembira dan kejelasan untuk para tenaga honorer.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pelamar Prioritas pada PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Fresh Graduate

Dari hasil audiensi guru honorer dengan BKN, memang didapatkan informasi bahwa tidak ada penghapusan honorer. Ini tertera di dalam poin pertama mengenai mekanisme pengangkatan PPPK untuk guru honorer.

Dijelaskan dalam audiensi tersebut, bahwasanya tenaga honorer tidak dihapuskan akan tetapi statusnya akan dialihkan menjadi PPPK. Sehingga bagi guru yang statusnya masih menjadi honorer akan ada pengalihan status menjadi PPPK.

Bagi yang belum tahu, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara atau yang kerap dikenal dengan sebutan ASN.

Para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK ini akan mendapat kabar gembira. Sebab, rekrutmen pegawai ASN PPPK akan diperbaiki melalui proses seleksi. Diharapkan akan ada perubahan nasib untuk guru honorer yang lulus passing grade tetapi tidak kebagian formasi.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tahun 2023, Dijawab oleh BKN dan Kemenpanrb, Pemerintah Sampaikan Ini untuk Kelanjutannya!

Terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu penempatan, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi murni. Apabila pada seleksi kesesuaian dan verifikasi masih ada formasi yang tersedia di daerah maka akan dilanjutkan ke seleksi murni.

Untuk para honorer yang sesuai dan lulus kriteria maka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Akan tetapi bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria maka statusnya akan dialihkan menjadi tenaga adidaya.

Perlu diketahui bahwa ada kebijakan bahwa ASN PPPK tidak bisa mutasi. Jadi bagi para honorer yang telah dialihkan statusnya menjadi PPPK, maka tidak bisa mengajukan mutasi atau perpindahan penempatan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler