Ada Perbaikan di Rekrutmen PPPK 2022 hingga Sistem Penguncian? Ini Kata BKN

4 Juli 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK 2022 /Antara/Nova Wahyudi/

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa adanya perbaikan rekrutmen PPPK 2022 hingga sistem penguncian.

Perbaikan rekrutmen PPPK 2022 serta sistem penguncian disampaikan oleh BKN dalam audiensi BKN dengan guru honorer yang lulus passing grade.

Audiensi yang diselenggarakan BKN dengan yang lulus passing grade menghasilkan 13 poin mengenai mekanisme dan regulasi perekrutan PPPK 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Konfirmasi Kesediaan untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I

Audiensi dilaksanakan oleh forum guru honorer negeri yang lulus passing grade di seluruh Indonesia pada seleksi PPPK guru 2021.

Hasilnya mencakup sebuah laporan singkat dari audiensi FGHNLPSI dengan BKN republik Indonesia, yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Adapun 13 hasil audiensi secara lengkapnya mengenai mekanisme pengangkatan PPPK 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Tanpa Terkecuali Daftar Program Ini Sebelum 6 Juli, Siapa yang Beruntung Dipilih?

1. Data kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia diambil berdasarkan yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik).

Untuk kebutuhan guru di seluruh Indonesia per daerah akan ditarik datanya melalui database pokok pendidikan (Dapodik).

Data yang ditarik melalui Dapodik mempunyai kaitan dengan guru yang telah dimintai untuk analisis jabatan yang terdapat di masing-masing Instansi.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK dan PNS Tahun Depan? Berikut Penjelasan Kemenkeu RESMI

2. Rekrutmen seleksi pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi tahun 2022.

Seleksi rekrutmen ASN PPPK nantinya diperbaiki melalui sistem seleksi tahun 2022. Pasalnya, diketahui bahwa proses seleksi tahun 2022, terdapat tiga jenis mekanisme.

Tiga jenis mekanisme seleksi tahun 2022, yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

3. Tidak ada kebijakan untuk penghapusan tenaga honorer, melainkan terdapat pengalihan status honorer.

Peserta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan akan diangkat menjadi PPPK, sedangkan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat akan dijadikan tenaga alih daya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Peluang Besar Dari Ditjen GTK Untuk Bisa Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik

4. Pelamar PPPK 2022 dapat memilih formasi yang tersedia sesuai dengan pelamar prioritas.

5. Sistem penguncian formasi PPPK 2022 yakni bagi guru induk akan diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.

Diketahui bahwa seleksi PPPK tahun 2022, akan terdapat penguncian formasi bagi guru induk yang nantinya akan diprioritaskan penempatannya di sekolahnya masing-masing.

6. Berdasarkan sistem pemilihan formasi pelamar prioritas pertama, yakni guru yang lulus passing grade, nantinya akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia.

Baca Juga: Cermati dari Sekarang! Kemdikbud Sampaikan Informasi Penting untuk Calon Guru Penggerak, Supaya Tidak Salah...

Peserta yang lulus passing grade nantinya akan diminta untuk konfirmasi dengan memilih tombol Yes dan No.

7. Guru yang lulus passing grade melaksanakan pendaftaran PPPK melalui sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes, sesuai dengan mekanisme pertama.

8. Sebagimana diketahui bahwa belum ada mekanisme teknis dari Kemdikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.

9. Formasi PPPK 2022 nantinya akan didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah yang diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.

Baca Juga: Terbaru! Semua Guru Wajib Tahu 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan P3K 2021

Lebih lanjut, terdapat juga mengenai regulasi seleksi ASN PPPK, diantaranya adalah:

1. Kewenangan management ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK.

2. Guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah hanya cukup melampirkan surat pernyataan.

3. Terdapat adanya kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa mutasi.

4. Peserta yang melamar ASN diminta untuk waspada terhadap adanya oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler