Bagaimana Nasib Tunjangan Guru di Kurikulum Merdeka, Ada Ketentuan Baru Kemdikbud? Cek Berikut

5 Juli 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan guru di kurikulum merdeka belajar yang memiliki kaitan dengan perubahan jam mengajar yang diberlakukan Kemdikbud. /Mikhail Nilov/Pexels
 
 
BERITASOLORAYA.com- Nasib tunjangan seringkali dikhawatirkan oleh guru. Apalagi di kurikulum merdeka belajar yang terdapat perubahan jam mengajar.
 
Perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar, diketahui bahwa memiliki kaitan dengan tunjangan.
 
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan adanya sebuah perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar.
 
Baca Juga: Produk Baru Kemdikbud, Kurikulum Merdeka Belajar, Simak Penjelasannya
 
Perubahan jam mengajar berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar jenjang SMA dan SMP.
 
Kemdikbudristek memberlakukan beberapa perubahan jam mengajar di jenjang SMP dan SMA. 
 
Contohnya adalah pelajaran pendidikan agama untuk SMA yang awalnya tiga jam kini berubah menjadi dua jam di kurikulum merdeka belajar.
 
Mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA yang awalnya empat jam, kini menjadi tiga jam  pada per minggu.
 
Baca Juga: 6 Kebijakan Kemdikbud Untungkan Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK 2022, Masa Kerja Diperhitungkan?
 
Mata pelajaran lainnya yang mengalami perubahan yaitu Matematika, Bahasa Inggris, PKN dan Penjaskes.
 
Perubahan jam mengajar memberikan rasa khawatir untuk guru, terlebih memiliki kaitan dengan kurikulum merdeka belajar.
 
Perlu diketahui bahwa setiap guru akan mendapatkan beban jam kerja 24 JP, yang mana jam mengajar guru tersebut dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.
 
Untuk itulah rasa khawatir akan pengurangan jam mengajar yang mempengaruhi tunjangan dirasakan guru.
 
Baca Juga: SE Kemdikbud Terbaru! Guru Semua Jenjang dan Kategori Harap Bersiap, Jangan sampai Lewatkan Kesempatan ini
 
Atas kekhawatiran guru, Kemdikbud memberikan jawaban melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
 
Dalam peraturan sebagimana dimaksud dijelaskan bahwa jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru akan tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.
 
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” jelas Kemdikbud sebagaimana dalam keterangan tertulis.
 
Sebagai solusinya, Kemdikbud akan memberikan guru tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP per rombongan belajar.
 
Baca Juga: Info Penting PPPK 2022, Mulai Pendaftaran, Penempatan hingga Alurnya
 
Akan tetapi, jika jam mengajar guru yang telah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, terdapat solusi yang kedua.
 
Solusi keduanya, yakni sama dengan guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.
 
Atas pemberlakuan Kemdikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan.
 
Ketentuan Kemdikbud adalah selama guru yang dimaksud memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk Guru di Semua Jenjang, Persiapan Terakhir 6 Juli 2022, Jangan Lupa!
 
Meskipun begitu, guru juga perlu mempersiapkan diri sebagai koordinator projek untuk implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.
 
Itulah perubahan jam mengajar untuk semua guru yang diberlakukan oleh Kemdikbud terkait nasib tunjangan di kurikulum merdeka belajar.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler