Alhamdulillah! Guru Honorer Dapat Peluang Pengangkatan Pada PPPK 2022 Sesuai Hasil Rapat Dengan Komisi X DPR

11 Juli 2022, 20:23 WIB
Hasil Audiensi antara guru lulus passing grade dengan Komisi X DPR RI terkait pelaksanaan PPPK 2022. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya guru honorer memiliki peluang pada seleksi PPPK 2022 dan semakin terbuka lebar setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 dengan Komisi X DPR RI.

Sejumlah guru honorer tersebut tergabung dalam kategori guru lulus passing grade yang diundang secara resmi oleh Komisi X DPR RI dalam RDPU tersebut yang dilaksanakan pada Rabu 6 Juli 2022.

Komisi X DPR RI mengundang sejumlah guru honorer tersebut yang tergabung dalam perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 untuk mengadakan agenda audiensi menjelang pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Baru Rilis! Aplikasi SIM Pemetaan Guru PPPK 2022, Peserta Yang Lolos Passing Grade Langsung Pemberkasan?

Dari hasil audiensi tersebut ada beberapa aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK 2021 kepada Komisi X DPR RI.

Beberapa aspirasi yang disampaikan tersebut berkenaan dengan peluang guru honorer terutama yang telah lulus passing grade PPPK.

Berikut ini yaitu beberapa aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan guru lulus passing grade PPPK berdasarkan hasil audiensi bersama Komisi X DPR RI :

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Diterima Guru ASN Tiap Bulan? Cek Kebenarannya di Sini...

1. Setelah adanya penempatan guru PPPK dan telah dilantik di tahap 1 maupun tahap 2, guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi serta tidak memegang kelas di tahun ajaran baru 2022-2023.

2. Memohon supaya Komisi X DPR RI dapat mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) tentang pengajuan formasi dan ketersediaan anggaran pada PPPK 2022.

3. Memohon supaya Tenaga Kependidikan agar lebih diperhatikan dengan diadakannya seleksi bagi Tenaga Kependidikan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Resep Rawon Daging Sapi Enak dan Lengkap, Wajib Coba Pakai Nasi

4. Berharap supaya guru yang telah ikut seleksi PPPK 2021 dan dinyatakan lulus passing grade agar dapat segera diberikan SK (terutama pelamar prioritas 1).

5. Memohon supaya guru di sekolah swasta yang telah lulus passing grade agar tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal.

6. Formasi guru Bahasa Inggris yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 tidak lebih dari 10% dari jumlah formasi yang tersedia.

7. Di Provinsi Jawa Barat ada sejumlah guru lulus passing grade sebanyak 10.397, sebanyak 6.425 akan mendapatkan formasi, akan tetapi sebanyak 3.972 guru lulus passing grade belum mendapatkan formasi yakni yang berada di mapel Bahasa Inggris, PKn, PKWU, PAI, PJOK, dan guru SLB.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Kepala Sekolah dan Guru di Semua Jenjang Agar Wajib Tahu 2 Hal Penting ini

8. Dari 15 Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung ternyata baru 2 Kabupaten saja yang sudah diberikan SK bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2.

9. Terkait nasib guru yang telah terlanjur terkena PHK yang hingga saat ini belum diberikan SK.

10. Menyerahkan tabulasi dari berbagai persoalan pada seleksi guru PPPK 2021.

11. Meminta supaya guru yang telah lulus passing grade yakni sebanyak 2.593 yang ada di Kabupaten Bekasi agar segera mendapatkan SK pengangkatan guru ASN pada PPPK 2022, sehingga tidak hanya 1.020 yang diusulkan saja, begitupun dengan daerah lain.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Subang Ini Punya Daya Tarik Tersendiri, Salah Satunya Sangat Populer

Dengan adanya beberapa aspirasi dan masukan tersebut, maka Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:

a. Komisi X DPR RI mendesak Panselnas melalui Kemdikbud RI untuk terus mensosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK.

b. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikbud RI untuk menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi, dan memberikan kejelasan Dapodik bagi guru yang lulus passing grade.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bandung yang Instagramable dan Wajib Dikunjungi, Nomor 4 Paling Berkesan

c. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikbud RI melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI untuk mengundang Pemerintah Daerah yang masih ada persoalan seleksi ASN PPPK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler