BERITASOLORAYA.com – Pemberian tugas belajar kepada PNS merupakan hal yang perlu dilaksanakan.
Pentingnya pemberian tugas belajar ini telah disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.
Di dalam salinan JDIH Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tugas belajar kepada PNS bertujuan agar pegawai negeri sipil bisa meningkatkan kemampuan, keahlian, kompetensi dan keprofesionalannya.
Pemberian tugas kepada PNS ini dibutuhkan agar seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan.
Hal ini ada disampaikan Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022.
Namun sayangnya, pemberian tugas belajar pada PNS ini bisa diberhentikan.
Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini adalah PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan.
Baca Juga: Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud
PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan ini akan menyampaikan alasan pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan.
Alasan pemberhentian ini akan disampaikan disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, ada beberapa hal yang menjadi penyebab diberhentikannya tugas belajar.
Adapun penyebab diberhentikannya tugas belajar tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan
1. PNS yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar.
2. PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar.
3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
4. PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugas belajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
Baca Juga: Cara Bergabung ke Grup WA atau Telegram PPG Daljab 2022 ke LPTK untuk Lapor Diri
6. PNS tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai masa tugas belajar meskipun telah diberi perpanjangan.
7. PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga membuat tugas belajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
8. PNS bekerja di luar kegiatan tugas belajar.
Itulah beberapa penyebab seorang PNS yang bersangkutan bisa diberhentikan masa tugas belajarnya.
Baca Juga: Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud
PNS yang mengikuti tugas belajar dari Kemendikbud ini disebut dengan istilah Pegawai Pelajar.***