Komponen Dalam Rapor Kurikulum Merdeka Belajar. Simak Agar Paham

17 Juli 2022, 14:46 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang komponen yang ada dalam rapor Kurikulum Merdeka Belajar /Lukas/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Dalam implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat beberapa kesamaan dengan kurikulum sebelumnya.

Salah satu konponen Kurikulum Merdeka Belajar yang sama adalah penggunaan rapor sebagai laporan hasil belajar peserta didik.

 

Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar juga bisa digunakan untuk memantau perkembangan belajar peserta didik.

Terkait pedoman rapor untuk Kurikulum Merdeka Belajar, Kemdikbud mengeluarkan salinan JDIH 262/M/2022 yang memberikan penjelasan tentang sistem rapor di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN, serta Langkah Cetak Kartu Pendaftaran PPPK 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Catat! Kemdikbud Jelaskan Sistem Rapor Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Cek Perbedaannya,  hasil capaian belajar yang dilaporkan dalam Kurikulum Merdeka Belajar yaitu berupa nilai, perkembangan dan kemajuan dari masing-masing peserta didik.

Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan terdapat perbedaan atau dengan kata lain tidak semuanya sama.

Sebagaimana halnya antara rapor pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan rapor pada satuan Pendidikan Dasar (SD) sudah jelas memiliki sistem rapor yang berbeda.

Untuk rapor peserta didik PAUD yakni berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan (sekolah), kelompok usia, semester, informasi perkembangan serta pertumbuhan peserta didik, deskripsi capaian pembelajaran, dan adanya bagian refleksi orang tua.

Bukan hanya itu saja, pada rapor peserta didik PAUD juga terdapat capaian peserta didik ketika sedang melakukan Projek Penguatan Profil Pancasila.

Baca Juga: Pernah Alami Sakit Kepala Sampai ke Mata? Kenali 6 Penyebab Berikut Ini

Oleh karena itu, pada rapor peserta didik PAUD tentunya tidak lepas dari adanya Projek Penguatan Profil Pancasila.

Sementara itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat yakni berisi keterangan komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, Mata Pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru dan presensi.

Tidak hanya itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat juga terdapat keterangan yang berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik.

Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga akan dicantumkan pada rapor tersebut.

Pada pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyampaikan rapor dari masing-masing peserta didik dengan secara berkala.

Baca Juga: Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Peraturan dan Link Resminya

Rapor tersebut juga dapat diakses melalui e-rapor atau Dapodik pada setiap akhir semester. Dengan demikian, maka rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini diberikan dua kali dalam satu tahun.

Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Kamaludin)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler