Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Terhambat, Benarkah Sebab Kurikulum Merdeka? Kemdikbud Menjawab

18 Juli 2022, 08:51 WIB
Penerapan Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak membuat tunjangan sertifikasi guru terhambat, simak jawaban Kemdikbud /akun instagram resmi / @ditjen.gtk.kemdikbud /

BERITASOLORAYA.com – Hadirnya Kurikulum Merdeka rupanya cukup membuat cemas para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Sebab guru menganggap bahwa kehadiran Kurikulum Merdeka kelak akan berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi yang menjadi terhambat.

Penerapan Kurikulum Merdeka kedepannya masih membuat guru berfikir akan menghambat adanya pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Ketahui 9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya Disini

Maka, Kemdikbud dalam hal ini menjawab adanya permasalahan yang dirasakan oleh para guru sebab Kurikulum Merdeka akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.

Kemdikbud menjawab sebagaimana dalam unggahan kanal YouTube Guru Abad 21 diantaranya adalah pembahasan tentang perbedaan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013.

Pada Kurikulum Merdeka jelas terbukti bahwa jam pelajarannya jauh lebih sederhana daripada Kurikulum 2013.

Baca Juga: Persib Bandung Dilanda Beragam Masalah Jelang Liga 1, dari Badai Cedera hingga Sulit Uji Coba

Seperti contoh adalah dalam struktur mata pelajaran, dalam Kurikulum Merdeka tidak sebanyak di Kurikulum 2013, misalnya pada total jam pelajaran yang disederhanakan menjadi dua jam.

Pengurangan jam pelajaran tersebut bukan tanpa sebab, melainkan sisa jam yang telah dikurangi akan dialihkan ke projek setiap tahun yakni penguatan profil Pancasila.

Berdasarkan mekanisme tersebut tentu membuat para guru merasa khawatir untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sebab dirasa akan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Panselnas Akan Pindahkan Formasi untuk Guru PG, Jika Hal Ini Terjadi: Saya Tegaskan Kembali

Hal itu karena adanya pengurangan jam pelajaran, tentu berdampak pada berkurangnya beban kerja guru.

Namun perlu diketahui bahwa sebenarnya para guru tidak perlu khawatir tentang pencairan tunjangan sertifikasi tersebut, sebab Kemdikbud telah menjawab persoalan ini.

Kemdikbud menerangkan bahwa Kurikulum Merdeka yang diterapkan dan adanya pengurangan jam pelajar tersebut sebenarnya tidak lantas membuat guru menjadi rugi.

Para guru tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagaimana dalam penerapan Kurikulum 2013 meskipun terdapat perubahan dalam struktur mata pelajarannya.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

Bahkan kabar gembiranya adalah para guru yang pada Kurikulum 2013 sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka juga akan mendapatkan tunjangan di Kurikulum Merdeka kelak.

Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 terkait Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dalam peraturan baru tersebut guru sebenarnya akan diberikan tugas tambahan sebagai penambah beban kerja guru yaitu menjadi koordinator projek profil Pancasila.

Baca Juga: Indonesia Rebut Gelar Juara Umum di Singapore Open 2022, Presiden Jokowi Turut Beri Ucapan Selamat

Beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru adalah sebanyak 24 jam atap muka setiap minggu nya.

Maka dengan adanya projek profil Pancasila tersebut bisa memberikan tambahan jam mengajar guru yang setara dengan 2 JP.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler