Pengumuman Penting PPPK 2022 di Akun SSCASN BKN, Berikut Ketentuan Resmi Kemdikbud 

20 Juli 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022 pada akun SSCASN BKN. /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pengumuman penting di akun SSCASN untuk PPPK 2022 yang diinfokan.
 
Pengumuman penting di akun SSCASN untuk PPPK 2022 tersebut banyak diposting dan beredar di WhatsApp.
 
Info penting yang beredar terkait PPPK 2022 di akun SSCASN mengenai absensi keaktifan bagi guru yang sudah lulus passing grade.
 
Baca Juga: Peluang Guru Honorer Semakin Terbuka Menjadi ASN pada PPPK 2022 setelah Kemdikbud Lakukan Ini
 
Diketahui bahwa info tersebut menyatakan jika guru yang lulus passing grade untuk segera mengecek keaktifan di akun SSCASN yang berakhir pada tanggal 25 Juli.
 
Pengecekan keaktifan di akun SSCASN pada beredarnya info mengklaim dengan tujuan  untuk mengetahui guru yang lulus PG. Apakah info tersebut benar?
 
Apakah kebenaran cek keaktifan akun SSCASN untuk guru yang memenuhi nilai ambang batas di PPPK 2022 terakhir tanggal 25 Juli benar? Bagaimana faktanya?
 
Atas pertanyaan yang beredar tersebut, layanan GTK Kemendikbud Ristek menjawab mengenai cek keaktifan guru lulus passing grade tahun 2021 untuk PPPK 2022 yang terakhir tanggal 25 Juli.
 
Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Dioptimalkan Untuk Guru Honorer Lulus Passing Grade. Peserta Harus Konfirmasi Penempatan
 
Layanan GTK Kemendikbud Ristek adalah sebuah akun resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
 
Diketahui bahwa Layanan GTK Kemendikbud Ristek merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
 
Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani memberitahukan jika pendidik dan tenaga kependidikan mengalami kendala dapat bertanya langsung melalui layanan Kemdikbud tersebut.
 
Contohnya adalah pertanyaan mengenai kebenaran cek keaktifan guru lulus passing grade di seleksi PPPK 2022 yang berakhir pada tanggal 25 Juli.
 
Baca Juga: Kemdikbud Adakan Rakoor Untuk Optimalkan Formasi PPPK 2022. Ini Pelamar yang Diprioritaskan
 
Pertanyaan atas cek keaktifan membuat penasaran di kalangan guru yang lulus passing grade.
 
Adapun pertanyaannya sebagai berikut:
 
"Apa benar tanggal 25 juli 2022 terdapat cek keaktifan guru lulus passing grade PPPK 2021 di akun SSCASN, mohon pencerahannya."
 
Pihak layanan GTK Kemdikbud menjawab sebagai berikut:
 
"Selamat datang di layanan Kemendikbud dengan Uji, bahwa dapat kami informasikan untuk perihal tersebut kami belum terdapat informasi lebih lanjut. Kami menyarankan, silahkan melakukan pengecekan secara berkala pada akun SSCASN dan website resmi kami https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkini."
 
Kebenaran mengenai cek keaktifan di akun SSCASN untuk guru lulus passing grade di seleksi Tahun 2021 untuk PPPK 2022 belum terdapat informasi resmi dari Kemdikbud.
 
Baca Juga: Linimasa Seleksi PPPK 2022. Penting Untuk Disimak Oleh Para Pelamar
 
Info lainnya selain cek keaktifan adalah tentang tanggal 21 Juli mengenai batas akhir untuk pengisian E-formasi dari Pemerintah Daerah atau Pemda terkait ajuan tambahan kuota.
 
Sebelum tanggal 21 Juli dihimbau untuk guru yang lulus passing grade di tahun 2021 harap untuk melakukan pendaftaran ulang di PPPK 2022.
 
Jika guru yang lulus passing grade tidak melakukan daftar ulang, maka kepesertaannya dalam mengikuti seleksi rekrutmen PPPK 2022 akan hangus.
 
Untuk guru yang ingin mengetahui informasi resmi mengenai PPPK 2022, dapat mengecek secara langsung di website atau laman resmi Kemdikbud.
 
Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Guru Honorer! Kemdikbud Bakal Lakukan Ini Pada PPPK 2022: Sudah Bekerjasama dengan Pemda
 
Informasi lebih lanjut serta keabsahan informasi PPPK 2022, diharapkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk selalu memantau laman resmi Kemdikbud.
 
Untuk guru yang dinyatakan lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam prioritas pertama berdasarkan yang tercantum di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.***
 
Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler