Tunjangan Sertifikasi Guru: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Hambat Pencairan? Ini Penjelasan Kemdikbud

20 Juli 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi - Peraturan Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru terkait tunjangan sertifikasi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Ada kekhawatiran di kalangan guru bahwa penerapa Kurikulum Merdeka Belajar dapat berdampak pada tunjangan sertifikasi guru.

Banyak yang mengira bahwa penerapan Kurikulum Merdeka Belajar berdampak pada terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Kekhawatiran ini didasarkan pada perubahan sistem jam mengajar guru pada Kurikulum Merdeka Belajar yang berbeda dengan Kurikulum 2013.

Jam mengajar guru di sekolah yang telah menetapkan Kurikulum Merdeka Belajar mengalami pengurangan dibandingkan dengan K13.

Baca Juga: Simak! Berbagai Jenis Juknis yang Akan Disiapkan Pada Seleksi PPPK 2022

Misalnya, mata pelajaran Pendidikan Agama di tingkat SMA memiliki 3 jam tatap muka untuk Kurikulum 2013, tetapi hanya menjadi 2 jam saja di Kurikulum Merdeka Belajar. Hal ini juga berlaku pada mata pelajaran lainnya.

Pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran ini karena adanya alokasi jam belajar untuk projek siswa. 

Penyederhanaan jam mengajar inilah yang menimbulkan kekhawatiran terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru karena bermuara pada kurangnya jam mengajar guru.

Terkait hal tersebut, Kemdikbud menegaskan bahwa perubahan struktur mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar tidak akan merugikan guru, pun terkait tunjangan yang berhak diterima guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Sedalam Ini oleh Maulana Ardiansyah: Andai Rasa di Hati Tak Sedalam Ini, Trending di Youtube

Semua guru yang telah memiliki hak terhadap tunjangan pada Kurikulum 2013 akan tetap menerima hak tersebut pada penerapan kurikulum baru ini. 

Jadi semua guru yang telah mendapatkan TPG pada penerapan K13 tetap memperoleh hak itu pada Kurikulum Merdeka Belajar meskipun ada perubahan sistem jam mengajar karena struktur kurikulum yang berbeda.

Secara teknis, hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Lagi, BTS Lanjutkan Aktivitas sebagai Duta Kehormatan Pariwisata Seoul 2022,. 6 Tahun Berturut-turut

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, ”setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.”

Guru yang mengalami pengurangan jam mengajar setelah penerapan Kurikulum Merdeka Belajar akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam.

Namun, jika setelah itu jam mengajar per minggu masih tetap tidak mencukupi 24 jam, maka akan tetap diakui 24 jam jika telah mendapatkan minimal 24 jam mengajar pada Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Lirik Hymne Madrasah, Cocok Diajarkan Kepada Siswa Baru saat Matsama

Dengan penjelasan ini, guru tidak lagi perlu khawatir tidak mendapat atau terhambat pencairan tunjangan yang telah menjadi haknya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler