Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022, Batas Waktu 31 Agustus

25 Juli 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022 / Unsplash.com./ Mari Helin

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kemdikbud mengeluarkan pengumuman untuk PPPK tahun 2022 khususnya bagi PNS dan guru honorer.

Pengumuman yang dikeluarkan untuk PPPK tahun 2022 PNS dan guru honorer tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Dalam SE dikatakan bahwa PPPK tahun 2022, PNS dan guru honorer dihimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

Baca Juga: Skema Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Begini di PPPK 2022, SIMAK!

Adapun isi SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 adalah sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, semua guru wajib memperhatikan:

1. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh guru di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan.

Satuan Pendidikan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: 10 Universitas di Solo yang dapat Menjadi Pilihan untuk Menempuh Pendidikan di Tingkat Perguruan Tinggi

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah.

Peratutan itu juga berkaitan dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:

- Mengisi, melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai kondisi riil di satuan pendidikan. Pemutakhiran dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.

- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

- Besaran alokasi BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah.

Selanjutnya dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.

Baca Juga: Hari Ini! Guru yang Lulus Passing Grade Lakukan Ini di Akun SSCASN, Penentu Kelulusan PPPK 2022? Cek Sekarang

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diminta untuk:

- Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023, dalam rangka pemutakhiran Dapodik.

- Memastikan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.

- Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

- Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

- satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi riil melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id; dan

- satuan pendidikan melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru pada Kurikulum Merdeka

Koordinasi tersebut berkaitan dengan pemutakhiran Dapodik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data.

Untuk lebih lengkapnya terkait SE tersebut dapat klik link (Disini)
https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-pemutakhiran-data-dapodik.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler