Kemdikbud Beri Pengumuman Terkait PPPK 2022, Guru Honorer, PNS, dan PPPK Simak Apa yang Harus Dilakukan

26 Juli 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud beri pengumuman untuk seluruh guru honorer, PNS, dan PPPK terkait denga PPPK 2022 dan apa saja yang harus dilakukan./ /DOK. HUMAS UI/

BERITASOLORAYA.com – Untuk guru honorer, PNS, dan juga PPPK bisa disimak pengumuman dari Kemdikbud di bawah ini.

Pengumuman dari Kemdikbud tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

SE tersebut berisi himbauan kepada seluruh tenaga pendidik dan juga siswa agar segera melakukan pemutakhiran data, yang ternyata juga bisa bermanfaat untuk seluruh calon peserta PPPK guru tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer Ini Tidak Bisa Daftar PPPK 2022, Kenapa Bisa?

Sebab dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan menekankan pada kevalidan data yang bisa dicek dari sekarang oleh setiap pelamar.

Lebih lanjut, satuan pendidikan juga sudah melakukan integrasi data dan pembaharuan aplikasi Dapodik versi 2023 bagi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Hal tersebut tentu bertujuan untuk pemutakhiran data di Dapodik bagi seluruh guru pada khususnya.

Untuk mengunduh panduan serta perangkat pendataan yang lain bisa didapatkan melalui laman resmi dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Surat Edaran Kemdikbud untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022. Ada Link Resminya di Sini...

Sekaligus untuk mengunduh aplikasi Dapodik versi 2023 yang harus dimiliki oleh seluruh satuan pendidikan dan juga tenaga kependidikan.

Dalam SE diatas juga dijelaskan bahwa dana BOS dan BOP untuk tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan denggan memperhatikan beberapa hal.

Seperti syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Tata Cara Mengerjakan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022, Lengkap dengan Link Panduan! Segera Cek Disini

Syarat yang harus dipenuhi yaitu telah melakukan dan mengisi pemutakhiran data sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan, dan maksimal sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Mempunyai (NPSN) terdata di Dapodik, dan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin yang terdata di Dapodik.

Untuk dana BOS dan BOP akan didasarkan pada besara satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas Pendidikan bisa melaksanakan hal seperti di bawah ini:

Baca Juga: Lirik Lagu Dulu - Danar X Factor Indonesia 2021, Cerita Masa Lalu Saat Dibully

  1. Melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023.
  2. Memastikan satuan pendidikan di wilayahnya beroperasi aktif sebagai pusat pendidikan.
  3. Melakukan pemutakhiran data di Dapodik semester 1 tahun ajaran baru 2022/2023 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023.
  4. Menginput data izin pendirian atau operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan melakukan pemutakhiran data melalui laman resmi data Kemdikbud.
  5. Meminta melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi nyata melalui laman.
  6. Meminta melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir sarana dan prasarana yang telah diperbarui.
  7. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya guna meningkatkan kualitas data.

Untuk mengunduh SE bisa masuk ke link berikut: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-pemutakhiran-data-dapodik

Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud, Ada Aturan Final dalam PPPK Guru 2022? Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu, CATAT!

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler