Hoaks atau Fakta? Kurikulum Merdeka Belajar Dibatalkan, Begini Kebenarannya dan Cek Klarifikasi dari Kemdikbud

28 Juli 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi penjelasan mengenai kebenaran dari pemberlakukan kurikulum merdeka belajar /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi terkait kurikulum merdeka belajar yang perlu dipahami bersama.

Adanya informasi terkait kurikulum merdeka belajar ini perlu dipahami supaya tetap mengikuti perkembangan yang ada serta meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan.

Informasi seputar kurikulum merdeka belajar ini, berkaitan dengan kabar yang ramai di kalangan guru.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sumedang untuk Kunjungan Akhir Pekan Bahagia

Telah beredar informasi di kalangan guru, ada SK Kemdikbud yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka belajar ini tidak berlaku.

Adanya informasi yang ramai beredar di kalangan guru terkait kurikulum merdeka belajar ini, maka perlu untuk dipahami lebih lanjut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Guru Abad 21 dan itjen.kemdikbud.go.id, ternyata ada kesalahpahaman di kalangan guru.

Kesalapaham tersebut mengenai, nasib kurikulum merdeka belajar yang dikira sudah tidak berlaku atau dibatalkan.

Hal ini berawal dari kesalahpahaman dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor. 044/H/KR/2022.

Baca Juga: Ketahui, Macam-Macam Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar dan Satuan Pendidikan Sederajat Lainnya

Adapun surat keputusan atau SK itu menjelaskan tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023.

Diketahui bahwa di dalam SK ini ada keterangan yang menyatakan bahwa SK Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berangkat dari SK tersebut, akhirnya muncul kesalahpahaman di kalangan guru terkait kurikulum merdeka belajar.

Namun, kemudian Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbud Ristek, Anindito Aditomo memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Ini pada PPPK 2022, Terkait Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta hingga Pelamar Umum

Anindito menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terkait implementasi kurikulum merdeka belajar ini.

Jadi untuk lebih dipahami, memang ada SK dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022.

SK ini berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi kurikulum merdeka belajar jalur mandiri, baik itu mandiri belajar, berubah, dan berbagi.

Kemudian Kemdikbud memberi kesempatan pada sekolah untuk merubah pilihannya. Misal yang awalnya telah memilih mandiri belajar, lalu telah melakukan refleksi dirasa mampu menerapkan mandiri berubah, akan diberi kesempatan berubah statusnya.

Baca Juga: Ruang Lingkup Materi PAUD Diturunkan dari Bentuk Deskripsi Capaian Perkembangan Anak dalam STPPA

Begitu juga sebaliknya, untuk sekolah yang awalnya memilih mandiri berubah juga dapat merubah statusnya menjadi mandiri belajar.

Lalu setelah proses merubah status itu, maka terbitlah SK baru yaitu SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022.

Dimana ada salah satu poin di dalam SK itu yang menyatakan bahwa SK sebelumnya tidak berlaku lagi.

Jadi bisa disimpulkan bahwa bukan kurikulum merdeka belajar yang akan dibatalkan atau tidak berlaku.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar Bahasa Inggris Kelas 1 SD di Kurikulum Merdeka Belajar

Melainkan SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri No. 034/H/KR/2022 yang sudah tidak diberlakukan atau dicabut karena diganti dengan SK yang baru.

Sebab terbitnya SK yang baru Nomor 044/H/KR/2022 mampu mengakomodasi perubahan status mandiri belajar, berubah, juga berbagi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: itjen.kemendikbud.go.id Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler