Pada Seleksi PPPK 2022, Bagaimana Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade?

28 Juli 2022, 19:38 WIB
Berikut adalah penjelasan terkait dengan mekanisme penempatan guru honorer lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Berbagai regulasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 telah ditetapkan.

Salah satu regulasi yang diatur dalam seleksi PPPK 2022 adalah terkait dengan penempatan guru yang telah lulus passing grade.

Regulasi terkait penempatan guru yang telah lulus passing grade ini telah dikoordinasikan oleh Kemdikbud bersama dengan Panselnas, Kemenpan RB, dan juga Pemda.

 

Sesuai regulasi seleksi PPPK yang ada, guru lulus passing grade akan langsung melaksanakan tahapan penempatan.

Baca Juga: Ketahui, Ini Macam Ruang Lingkup Materi Keterampilan Pilihan untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa

 

Lantas bagaimana mekanisme penempatan untuk guru lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2022?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Bagaimana Ketentuan PPPK 2022?, Kemenpan RB bersama Panselnas telah merilis mekanisme seleksi PPPK 2022 dalam upaya mengangkat guru honorer yang lulus passing grade agar menjadi guru ASN PPPK.

Seperti yang terdapat dalam Permenpan RB terbaru, bahwa ada dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Larangan Baru Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Akan Dijatuhi!

Dan berdasarkan aturan baru mekanisme seleksi PPPK 2022 disebutkan bahwa ada guru honorer yang tidak mengikuti seleksi tes lagi dan bisa langsung melakukan daftar ulang PPPK 2022.

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar prioritas yakni guru honorer yang sudah lulus passing grade dalam PPPK 2021.

Menurut aturan terbaru, bahwa pelamar ini cukup daftar ulang saja melalui akun SSCASN untuk mengikuti rangkaian seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Simak Langkah-langkahnya!

Peserta yang masuk dalam kategori pelamar prioritas secara urutan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan alumni PPG. Semua peserta ini masuk dalam kategori pelamar prioritas.

Seluruh pelamar prioritas tersebut dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 akan diberlakukan sistem perankingan nilai yang didapatkan pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Sebagaimana tercantum dalam aturan PPPK 2022 bahwa ketika kuota formasi di sekolah kurang dari jumlah guru lulus passing grade maka akan dilakukan sistem perankingan.

Baca Juga: Simak! Jadwal Program Pekan Bukti Karya dari Kemdikbud. Penting Bagi Guru Sertifikasi

Contohnya di sekolah hanya membutuhkan dua formasi sedangkan disana ada tiga guru yang lulus passing grade, maka akan diurutkan berdasarkan nilai ambang batas tertinggi, meskipun ketiganya sudah lulus passing grade.

Lebih lanjut, nasib guru yang tidak lulus passing grade di sekolah tetap akan mendapatkan formasi tetapi di sekolah lain dengan catatan kuota formasi masih tersedia dan menjalani seleksi PPPK 2022.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler