Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

1 Agustus 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi: bantuan insentif dari Kemdikbud untuk guru honorer. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui.

Adapun kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu diketahui ini terkait bantuan insentif guru non PNS.

Kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu diketahui serta diikuti agar tidak terlewat poin pentingnya.

Baca Juga: Penyusunan Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD, Simak 4 Poin Rasional yang Mendasari

Diketahui bahwa sudah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Kemudian diketahui bahwa tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, tujuan yang lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang Benar? Guru PNS dan PPPK Harus Tahu Urutannya

Adapun bantuan akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau bisa disingkat dengan Puslapdik, untuk diberikan kepada:

a. Pendidik di kelompok bermain/tempat penitipan anak.

b. Lalu guru di Taman Kanak Kanak.

c. Kemudian guru di satuan pendidikan dasar.

d. Lalu guru di satuan pendidikan menengah.

e. Selanjutnya guru di satuan pendidikan khusus.

Selain itu perlu dipahami juga bahwa bantuan akan diberikan pada guru di poin (a) hingga (e) yang berstatus non PNS.

Kemudian terkait persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain atau tempat penitipan anak berbeda dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru pada poin (b) hingga (e).

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menggunakan Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Link dari Kemdikbud

Pertama, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendidik di kelompok bermain/penitipan anak adalah sebagai berikut:

a. Mempunyai ijazah, paling rendah adalah SMA atau SMA atau bentuk lain yang sederajat.

b. Bertugas di kelompok bermain/tempat penitipan anak yang ada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c. Lalu terdata di Dapodik.

d. Selanjutnya tidak memiliki status aparatur sipil negara. Jadi PNS dan PPPK tidak bisa.

e. Kemudian masa kerja minimal adalah 11 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022.

Dibuktikan menggunakan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: BLACKPINK Kuasai Trending Usai Rilis Jadwal Comeback 'BORN PINK', Knetz Akui Merinding

Kedua, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru pada poin (b) hingga poin (e) antara lain adalah sebagai berikut:

a. Belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Selanjutnya kualifikasi akademik minimal adalah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).

c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Kemudian memenuhi beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

e. Lalu terdata di Dapodik.

f. Lalu tidak berstatus ASN.

g. Mempunyai masa kerja 17 tahun secara terus menerus, terhitung dari bulan Januari 2022.

Baca Juga: Madura United Unggul 3-1 atas Persib Bandung, Pelatih Fabio Puji Vizcarra

Dibuktikan menggunakan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler