Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2022, Ada Regulasi Baru? Cek Informasi Selengkapnya

3 Agustus 2022, 11:19 WIB
Cara dan syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2021. /twitter.com/@kempanrb/

BERITASOLORAYA.com - Seperti diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 akan segera dilakukan.

Pengadaan PPPK 2022 diperkirakan dengan membuka lebih dari satu juta formasi untuk jabatan fungsional guru.

Diketahui bahwa pada formasi PPPK 2022 merupakan penggabungan dari formasi PPPK tahap 3.

Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK

Selain itu, pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 telah diterbitkan peraturan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dimana pada peraturan tersebut menerangkan tentang persyaratan, alur, mekanisme penempatan dan pengangkatan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Lantas, apa saja syarat dan alur pendaftaran PPPK 2022? Lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...

Persyaratan seleksi PPPK terbaru

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

b) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

c) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.

d) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau Parpol atau terlibat politik praktis.

e) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

f) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku

g) Pelamar PPPK tahun 2022 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h) Pelamar PPPK tahun 2022 memperhatikan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

i) Calon pelamar PPPK tahun 2022 hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Adapun tahapan alur pendaftaran PPPK tahun 2022 dapat disimak secara lengkapnya sebagai berikut ini.

Baca Juga: Stop Pakai Retinol! Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Ganti dengan Alternatif Skincare Ini

Alur seleksi PPPK terbaru

1. Seleksi Administrasi

Pada tahapan seleksi administrasi ini dilakukan pencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran

2. Seleksi Kompetensi

Pada tahap seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosio Kultural

3 Wawancara

Tahap ketiga pada alur seleksi PPPK tahun 2022 adalah tahapan wawancara.

Baca Juga: Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

Meskipun demikian, pada proses mekanisme seleksi PPPK akan dibagi menjadi tiga tahapan, pertama adalah langsung penempatan untuk guru lulus passing grade, kedua adalah observasi kesesuaian atau verifikasi dan ketiga adalah tes seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler