Regulasi Akhir Formasi Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Cek Peluang Penempatan di Tempat Asalnya!

3 Agustus 2022, 15:02 WIB
Regulasi Akhir Formasi Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Cek Peluang Penempatan di Tempat Asalnya! /tonodiaz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menetapkan aturan final untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.

Adanya aturan final PPPK guru 2022 ini, turut dibahas oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril saat membahas mengenai pengadaan PPPK guru 2022.

Hal tersebut juga berkaitan dengan aturan penempatan untuk peserta guru honorer PPPK 2022 yang ditetapkan oleh Kemdikbud melalui tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022.

Untuk ketiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022, terdapat penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi yang pertama yaitu penempatan guru lulus passing grade 2021, diperuntukkan bagi seluruh guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Nantinya untuk penempatan guru honorer lolos passing grade, akan ditempatkan di tempat yang sesuai dengan tugasnya masing-masing atau sekolah induk.

Baca Juga: Rilis SE! Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022

Akan tetapi, guru honorer sekolah induk juga bisa ditempatkan di satuan pendidikan yang bukan sekolah induknya, dengan menyesuaikan kebutuhan sekolah yang ada di daerah guru lolos PG.

Untuk guru lolos passing grade di tahun 2021, terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru dan pada Rakoor tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah tersebut yang akan lebih dulu diprioritaskan untuk mendapatkan formasi.

Apabila dari mekanisme seleksi yang pertama masih tersedia formasi, maka akan dilakukan mekanisme seleksi yang kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Isi Ini di Bulan Agustus 2022, Berikut Link Resminya!

Perlu diketahui untuk mekanisme seleksi yang kedua ini diperuntukkan bagi THK-II, guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Untuk mekanisme yang kedua ini juga akan mempertimbangkan kompetensi sosial, pedagogik, dan kepribadian.

Kemudian jika seluruh peserta dari mekanisme seleksi yang kedua telah mendapatkan formasi, maka akan dilakukan seleksi yang ketiga, yaitu seleksi tes.

Untuk seleksi tes ini diperuntukkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Selekis tes nya sendiri akan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut, untuk pengadaan PPPK guru 2022 ini, yang menjadi kunci utama yaitu tersedianya formasi.

Oleh sebab itu, Kemdikbud sangat berharap kepada Pemda untuk segera mengajukan kebutuhan formasi pada Instansinya masing-masing.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler