Apakah Benar Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Lagi Diberlakukan? Begini Kata Kemdikbud

3 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar Bahasa Indonesia kepada peserta didik. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Beberapa hari terkahir beredar isu mengenai kurikulum merdeka tidak lagi digunakan serta dibatalkan dalam implementasinya pada tiap satuan pendidikan.

Ditambah lagi, beredar pula SK Kemendikbud di kalangan guru yang menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka tidak berlaku.

Ternyata isu yang beredar tersebut adalah kesalahpahaman belaka. Isu mengenai kurikulum merdeka tidak lagi digunakan serta dibatalkan berawal dari SE keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen

Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi. SE tersebut membahas mengenai satuan pendidikan dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka di Tahun 2022/2023.

Baca Juga: Trend Make Up TikTok, Mencampur Foundation dengan Air Buat Kulit WajahTerlihat Lebih Halus?

Di dalam SK tersebut terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Surat Edaran tersebut.

SK Tersebut mengandung pernyataan tersebut bahwa kurikulum merdeka dicabut atau tidak berlaku.

Akan tetapi setelahnya, Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi hal tersebut terkait isu Kurikulum Merdeka dicabut atau tidak berlaku pada SE yang beredar tersebut.

Baca Juga: Lirik Casablanca, Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

Anindito menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan atau pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

SK sebelumnya yang dimaksud oleh Anindito adalah SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 yang berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka, dari pilihan jalur tersebut.

Baca Juga: Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Enak dan Cantik

Kemudian, setelah terjadi perubahan status pada sekolah yang mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka dan mengubah pilihan melalui jalur Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi terbitlah SK baru.

SK baru yang dimaksud tersebut yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Pada SK terbaru tersebut, dinyatakan bahwasanya SK Nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karenanya bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, akan tetapi SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri 034/H/KR/2022.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan Kemendikbud terkait apakah benar Kurikulum Merdeka dicabut dan tidak lagi diberlakukan.

Baca Juga: Download Modul Ajar PJOK Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Belajar, Resmi Kemdikbud

Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Disclaimer : artikel serupa pernah tayang dengan judul Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Begini Penjelasan Kemdikbud

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler