BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK 2022 dari Kementerian PAN-RB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Kebijakan baru mengenai PPPK 2022 tersebut, mengenai syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi P3K.
Syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Indonesia Melaju ke Semifinal AFF U16 Usai Taklukkan Vietnam 2-1
Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian PAN-RB itu, membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diinformasikan dalam SE bahwa terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan tanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Link Resmi! Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Segera Lakukan ini, Terakhir Begini dari Kemdikbud
SE sebagimana dimaksud tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diketahui bahwa Surat Edaran itu juga sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Disampaikan dalam SE bahwa nantinya di lingkungan Pemerintah hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.
Ketentuan hanya dua jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?
Maka , perlunya pemerintahan untuk mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.
Perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK, jangka waktunya, paling lama hingga lima tahun.
Pada Surat Edaran baru KemenpanRB, terdapat syarat honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut:
1. THK-II terdaftar BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Gajinya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
3. Paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada pertengahan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Maka, pemerintah sedang berupaya pendatan honorer yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebab itulah Pemerintah diharapkan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun di instansi Daerah.
Itulah informasi kebijakan baru pengangkatan PPPK 2022 dengan 5 syarat yang diberlakukan sebagimana tertuang pada Surat Edaran resmi KemenpanRB.
Adapun untuk kejelasan pengadaan PPPK 2022 agar tidak ketinggalan informasi dapat memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.***