Guru Honorer Harus Simak Informasi Ini! Berikut Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat

- 7 Agustus 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Harus Simak Informasi Terkait Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat./
Ilustrasi Guru Honorer Harus Simak Informasi Terkait Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat./ /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru honorer harap memperhatikan informasi penting dari Kemdikbud ini.

Kemdikbud resmi memberikan informasi bahwa guru honorer di semua jenjang akan menerima bantuan insentif dengan syarat yang sudah ditentukan.

Aturan Kemdikbud yang membahas tentang bantuan insentif guru honorer ini termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini! Resmi dari Kemdikbud, Menyangkut Masa Depan

Aturan Kemdikbud tersebut sekaligus menjelaskan adanya juknis penyaluran bantuan insentif untuk guru honorer di semua jenjang.

Bantuan insentif untuk guru honorer ini bertujuan untuk menambah penghasilan guru honorer sebab memang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi kinerja guru honorer dalam mengabdikan diri di satuan pendidikan masing-masing.

Bantuan insentif tersebut akan diberikan kepada seluruh guru honorer dalam jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak, Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x