Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

11 Agustus 2022, 20:34 WIB
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB telah membuat ketentuan baru bagi guru maupun tenaga honorer pada proses rekrutmen pegawai ASN di tahun 2022.

Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini sangat mencolok sekali perihal kabar akan adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut berdasarkan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Bertabur Bintang dari Drama Populer, TVING Rilis Poster Teaser Terbaru untuk Variety Show Youth MT

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan guna mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Maka dari itu, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbarunya telah mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut akan segera melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN paling lambat sampai tanggal 30 September 2022.

Bagi sejumlah tenaga honorer atau pegawai yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diberlakukan maka akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun  PPPK.

Adapun syarat tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 2022 ini, Kemenpan RB telah merencanakan pelaksanaan rekrutmen untuk guru dan tenaga honorer melalui seleksi pengadaan PPPK.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Subang yang Menarik dan Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

Itulah informasi ketentuan Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang diberikan kesempatan untuk menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler