BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK sedang dinanti oleh para guru honorer dan pegawai non ASN lainnya.
Pasalnya, hal tersebut telah dijanjikan pemerintah melalui Menpan RB bahwasanya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi kriteria berhak ikut serta dalam seleksi PPPK dan CPNS.
Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Agar guru honorer dan pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi dan data-data yang harus diserahkan.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah IOI 2022, Ajang Olimpiade Informatika Kelas Dunia
Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB adalah sebagai berikut.
Data diri meliputi:
- NIK
- KK
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
Baca Juga: Luar Biasa! PSM Makassar Tekuk Kedah FC, Melaju ke Final AFC Cup Zona ASEAN
Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi: