Resmi! 5 Tenaga Honorer Kategori ini Dipastikan Tidak Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi CPNS Maupun PPPK

13 Agustus 2022, 21:48 WIB
Ternyata ada 5 Kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan di Tahun 2023 /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

 

BERITASOLORAYA.com – Baru saja terdapat informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Menpan RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 5 Film Nasional yang Bertema Perjuangan Bangsa Indonesia, Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI ke-77

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.

Baca Juga: 5 Kumpulan Puisi Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan saat Peringatan Hut RI ke 77 pada 17 Agustus 2022

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri dan Fresh Graduate FKIP Jelang Penghapusan Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Wajib Tahu, 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK .***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler