Selamat! Guru Kategori ini Ada Kenaikan Pada Tunjangan Sertifikasi (TPG), Berkaitan Dengan Triwulan 3 dan 4?

17 Agustus 2022, 23:50 WIB
Info seputar tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang memiliki kenaikan untuk kategori guru ini pada triwulan 3 dan triwulan 4 /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Info seputar tunjangan sertifikasi guru (TPG) tentunya selalu dinantikan oleh sejumlah guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Terutama info terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan 3 dan juga triwulan 4.

Maka dari itu, info terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan 3 dan triwulan 4 tersebut perlu disimak secara seksama agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada Bulan September 2022 mendatang merupakan jadwal proses penerbitan SKTP semester 2.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Klebus’ oleh Denny Caknan, Kisahkan Cinta yang Tidak Terbalas

Perlu diketahui bahwa ada kabar gembira bagi sejumlah guru yang sudah sertifikasi. Kabar tersebut berkaitan dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan 3 dan triwulan 4.

Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Kemdikbud pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Namun perlu diketahui juga pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non ASN.

Baca Juga: PPG Prajabatan Gelombang 2 Segera Dibuka! Begini Ketentuan yang Perlu Disiapkan Pendaftaran

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang besaran tunjangan profesi guru yang diberikan bagi Non PNS.

Adapun terkait besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bagi guru honorer atau Non PNS yang telah memiliki SK inpassing yaitu setara dengan gaji pokok PNS sebagaimana yang tercantum pada SK inpassing yang bersangkutan.
  2. Bagi guru honorer atau Non PNS namun tidak termasuk dalam kategori inpassing yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Sambut HUT RI, ASN Berprestasi Ini Dapat Penghargaan dari Pemkot Jaksel

Jadi berdasarkan peraturan tersebut, hanya terdapat dua besaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru Non PNS yang termasuk dalam kategori inpassing dan Non inpassing.

Sementara itu pada peraturan terbaru yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan juga tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan khusus bagi guru Non PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan besaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Jelang Penghapusan di Tahun 2023 : Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Diharuskan Bersiap Untuk Ini

Maka dari itu, guru honorer yang sudah diangkat dan menerima SK pengangkatan PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran gaji pokok berdasarkan SK.

Hal tersebut tentunya ada kenaikan dari besaran tunjangan yang diterima oleh guru dibandingkan dengan regulasi lama.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Resmi! Ada Kenaikan di Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 atau TPG untuk Kategori Ini

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler