Perhatikan! Guru Honorer Kriteria Ini Tidak Ada Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Disini

19 Agustus 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Kriteria Ini Tidak Ada Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan instansi Pemerintah rupanya semakin meluas.

Meski begitu sebenarnya ada dua peluang guru honorer untuk bisa menjadi ASN melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK.

Namun, menurut Kepala BKN bahwa untuk tahun 2022 ini hanya ada seleksi PPPK saja, dan tidak ada seleksi CPNS.

Artinya guru honorer dan seluruh pegawai non ASN hanya memiliki satu harapan besar agar bisa menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022 saja.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini dan Jangan Sampai Terlambat, SEGERA!

Mengingat kuota formasi ASN yang masih terbatas, maka Pemerinah berupaya untuk memberikan syarat guru honorer bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Melalui Permenpan RB yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang berisi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sudah otomatis guru honorer akan gagal menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022.

Maka ada beberapa kriteria guru honorer yang bisa dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

  1. Guru honorer yang bukan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Guru honorer yang berusia di bawah 20, sebab usia paling rendah harus 20 tahun sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Guru honorer yang pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap bagi tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, kategori ini akan sulit untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
  4. Pernah diberhentikan dengan hormat atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta lain.
  5. Guru honorer merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Guru honorer tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Guru honorer juga tidak memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, terutama berlaku bagi jabatan yang menentukan syarat kompetensi keahlian.
  8. Guru honorer tidak sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan jabatan yang dilamar.
  9. Dan guru honorer yang tidak memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca Juga: Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik Harap Bersiap! Jelang Penghapusan 2023 Segera Lakukan Hal ini

Guru honorer dengan kategori tersebut tidak memiliki kesempatan untuk menjadi ASN atau prosesnya jauh lebih sulit karena tidak memenuhi ketentuan dalam seleksi PPPK 2022.

Maka dari itu, seluruh guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, harap bisa memenuhi syarat yang ditentukan agar memiliki kesempatan untuk menjadi ASN PPPK 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler