Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini dan Jangan Sampai Terlambat, SEGERA!

- 19 Agustus 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./ /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga honorer termasuk guru honorer dan pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Pendataan tenaga honorer tersebut memang bertujuan untuk mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan para honorer.

Sebab sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Maknanya tenaga honorer memang akan ditiadakan sebagaimana informasi yang sudah beredar beberapa waktu bekalangan ini.

Baca Juga: Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

Berdasarkan hal itu, maka guru honorer tentu merasa khawatir jika memang status honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Maka Pemerintah melalui Menpan RB memberikan kesempatan dan peluang kepada guru honorer untuk bisa menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 ini.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang menjelaskan tentang aturan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB itu ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ada di pusat dan daerah, agar seluruh tenaga honorer termasuk guru honorer bisa mengetahui informasi ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x