Resmi! Info Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Maupun Kemenag, Terkait Juknis Pencairan Tunjangan

28 Agustus 2022, 23:13 WIB
Inilah info bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag terkait mekanisme pencairan tunjangan TPG /PIXABAY/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com – Erat kaitannya dengan jadwal pencairan, guru sertifikasi ASN baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib mengetahui juknis tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Sebab, pada juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipaparkan secara jelas terkait jadwal pencairan.

Timbul pertanyaan mengapa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN di tanah air tidak sama. Ada yang cair dalam rentang waktu sebulan sekali atau bahkan per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Lagu Mark GOT7, The Other Side, Puncaki Tangga Lagu di 47 Negara Meskipun Baru Dirilis

Pertanyaan tersebut dapat guru sertifikasi ASN temukan jawabannya pada juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan Dirjen Pendidikan Islam.

Untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemdikbud, baik SD, SMP, SMA,SMK atau SLB juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN yaitu tercantum dalam Peraturan Kemdikbud Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Batas Akhir Pendataan Non ASN Resmi dari BKN, Honorer Wajib Ikuti Alur Berikut Ini Agar Tidak Keliru

Pada juknis tersebut tidak ditemukan adanya regulasi yang mengatur jadwal pencairan TPG secara perbulan ataupun proses pencairan perbulan.

Itulah alasannya mengapa guru sertifikasi ASN dapat menerima pencairan TPG secara triwulan atau mungkin beberapa kali menerima TPG disatukan dengan jadwal pencairan triwulan sebelumnya, namun hal itu sangat jarang terjadi.

Pada Juknis yang disebutkan sebelumnya, tercantum jadwal pembayaran TPG untuk masing-masing triwulan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Borneo FC vs Persis Solo, Pesut Etam Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan

Dimana jadwal pencairan untuk triwulan 1 yaitu bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.

Sedangkan untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemenag juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Dalam Keputusan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Any Gobay’, Viral di Tiktok, Jadi Backsound Populer: Mukamu Manis Seperti Gula Lemon

Dalam juknis tersebut, untuk pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

Oleh karenanya guru sertifikasi ASN dibawah naungan Kemenag dapat mendapatkan pencairan TPG dalam satu bulan sekali dikarenakan ada juknis resmi yang mengatur regulasinya.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG juga dapat dicairkan secara bertahap seperti pada guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemdikbud.

Baca Juga: Akhirnya! Jadwal Final dan Syarat Tenaga Honorer yang Diikutsertakan Pada Pendataan Non ASN 2022

Yang membedakan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi baik yang berada pada naungan Kemdikbud maupun Kemenag yaitu pada mekanismenya.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id Simpatika Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler