BERITASOLORAYA.com – Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan guru di Indonesia melalui penambahan penghasilan atau tunjangan.
Dirjen GTK, Iwan Syahril menekankan bahwa saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu masalah guru yang diperhatikan dalam RUU Sisdiknas.
Adanya RUU Sisdiknas akan mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga guru tak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Setia! Memphis Depay Pastikan Dirinya Tetap Bertahan di Barcelona Setelah Menolak Tawaran Chelsea FC
Untuk guru yang berstatus ASN bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik berdasarkan Undang-Undang ASN.
Dengan begitu, guru ASN yang belum memperoleh tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis.
Sementara untuk guru yang belum menjadi ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).
Sehingga yayasan penyelenggara pendidikan bisa memberikan gaji sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi guru terkait.
Senada dengan Dirjen GTK, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.
Kondisi saat ini, guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4 untuk diakui sebagai guru.
Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur hingga fasilitator.
Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini
Melalui RUU Sisdiknas, hal-hal tersebut akan diperbaiki. Seperti sertifikat pendidik dari profesi guru kini menjadi prasyarat bagi calon guru baru.
Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan tunjangan.
Dalam RUU Sisdiknas, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi syarat juga akan diakui sebagai guru.
Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.
Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, kini guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi juga akan mendapatkannya.
Guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan ditingkatkan demi kesejahteraan guru yang bersangkutan.
Sementara guru non ASN akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
BOS dari pemerintah pun akan ditingkatkan.
Dengan adanya RUU Sisdiknas, dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru.***