BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud Ristek hingga saat ini terus memperjuangkan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Upaya tersebut tertuang pada Undang-Undang (RUU Sisdiknas) yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan guru tanah air.
Pasalnya pada RUU Sisdiknas banyak menyebutkan keuntungan-keuntungan yang didapat guru kedepannya, dari mulai tambahan penghasilan hingga tunjangan pensiun
Menteri Pendidikan, Kemdikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Setia! Memphis Depay Pastikan Dirinya Tetap Bertahan di Barcelona Setelah Menolak Tawaran Chelsea FC
Pada RUU Sisdiknas juga menjadi sebuah jawaban bagi guru terkait pemberian penghasilan/upah yang layak.
Sebab, selama ini tidak semua guru mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan beban kerjanya pada satuan pendidikan.
Nadiem menjelaskan bahwa saat ini masih belum adanya RUU yang betul-betul memberi dampak yang lebih terintegrasi dan holistik terhadap kesejahteraan guru.
“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” ungkap Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI Mendikbudristek juga menyebutkan bahwa rekam jejak Kemdikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk peningkatan kesejahteraan guru dan Kemdikbud selalu ada untuk guru.
Menurut Nadiem kebijakan tersebut selaras dengan rekam jejak Kemendikbudristek untuk selalu memprioritaskan guru.
“Jadi, rekam jejak Kemdikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerjanya.
Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI mengenai poin-poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru di tanah air yang bri banyak keuntungan bagi guru di Indonesia
Pertama, guru yang dinyatakan telah lulus sertifikasi akan tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan sebagai prasyarat untuk memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, serta pendidik di pesantren formal untuk dapat diakui sebagai guru dan juga dapat menerima tunjangan guna peningkatan kesejahteraannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbudristek juga menuturkan bahwa hingga saat ini, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantri selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.
Bahkan banyak dari para guru di tanah air yang sampai akhir karirnya bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi.
“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.” Tutur Nadem.
Oleh karenanya perlu adanya perbaikan besar agar guru di Indonesia bisa menerima tunjangan profesinya tanpa harus mengikuti PPG.
“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” lanjut Mendikbudristek.
Keuntungan keempat dari RUU Sisdiknas adalah adanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas, bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Kedepannya, berdasarkan RUU Sisdiknas sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan bukan lagi syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” jelas Nadiem.
Lalu kapan RUU Sisdiknas akan menjadi Undang-Undang yang sah?
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, ada lima tahap pembentukan Undang-Undang.
Pada saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembentukan undang-undang.
Untuk persisnya saat ini berada pada tahapan RUU Sisdiknas dapat dilihat pada situs https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: AKHIRNYA! Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud
Semoga informasi ini bermanfaat.***