Siapa Saja Tenaga Non ASN atau Honorer yang Harus Ikut Pendataan? Begini Penjelasan Resmi Kemenpan RB

5 September 2022, 05:00 WIB
penjelasan tentang siapa saja tenaga honorer yang harus mengikuti pendataan berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com- Belakangan ini tenaga non ASN atau honorer diminta melakukan pendataan oleh pemerintah.

Instruksi untuk melakukan pendataan tenaga non ASN atau honorer ini tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Proses pendataan tenaga non ASN atau honorer tersebut akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Platform yang digunakan untuk pendataan ini sendiri adalah sebuah aplikasi resmi dari BKN.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Lantas, siapa saja tenaga non ASN atau honorer yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?, adapun syarat pendataan tenaga Non ASN 2022 juga berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi dan mendapatkan honorarium.

2. Tenaga nonn ASN atau honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

3. Syarat berikutnya yaitu telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Perlu diketahui untuk yang honorarium, pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

5. Diperhitungkan juga usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

6. Yaitu yang berdasarkan pada data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  3. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler