19 September 2022 Jadi Tanggal Penting untuk Guru Semua Jenjang! Ini Arahan Kemdikbud yang Harus Dilakukan

9 September 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah sedang mengisi survei lingkungan belajar. /Pexels.com/Yan Krukov

BERITASOLORAYA.com – Ada arahan penting dari Kemdikbud yang ditujukan untuk guru SD, SMP, SMA dan sederajat.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk masing-masing angkatan dengan waktu yang berbeda.

Setiap kepala sekolah, guru dan murid di satuan pendidikan diwajibkan untuk mengisi survei lingkungan belajar atau sulingjar hingga batas waktu yang ditentukan.

Adapun untuk tingkat SMA sederajat survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Update PPPK 2022: Syarat Wajib Bagi Guru Honorer, Non Tendik dan Tenaga Teknis Agar Bisa Daftar Seleksi P3K

Namun setelah waktu pengisian ditutup, Kemdikbud melihat tingkat partisipasi pengisian survei lingkungan belajar yang telah dilaksanakan sebelumnya belum optimal.

Maka dari itu, Kemdikbud membuka kembali pelaksanaan survei lingkungan belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan seluruh jenjang mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.

Hal itu dijelaskan melalui surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022 lalu.

Baca Juga: Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah, guru dan murid bisa lebih optimal.

Mengingat data survei lingkungan belajar sangat penting untuk pelaporan hasil AN (Rapor Pendidikan), jenjang pendidikan yang belum mengikuti sulingjar bisa memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen Assesmen Nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Maudy Ayunda Hadiri Pertemuan Keempat Education Working Group G20 di Bali sebagai Jubir Presidensi G20

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

1. Kepala sekolah dan guru melakukan login ke laman survei lingkungan belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

2. Login dapat dilakukan melalui komputer, laptop atau ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

3. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.

4. Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: RESMI! Nasib Baik 8 Kategori Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat ASN PPPK 2022, Tanpa Tes, Anda Termasuk?

5. Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.

6. Pengisian survei lingkungan belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.

7. Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login.

Baca Juga: Begini Solusi Pemerintah untuk 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan dan Seleksi PPPK 2022, Menguntungkan?

Proses pengisian survei lingkungan belajar yang dibuka kembali oleh Kemendikbudristek akan ditutup pada 28 September 2022.

Pastikan seluruh jenjang pendidikan mengisi survei lingkungan belajar sebelum batas waktu kembali berakhir.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler