Selamat! Kemdikbud Beri Kepastian Tunjangan Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Tanpa Perlu Antre PPG

13 September 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi tidak perlu lagi antre PPG untuk dapat tunjangan berdasarkan kabar Kemdikbud. /Pixabay/sallyjermain

BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru salah satunya bisa diperoleh dari program TPG pemerintah atau tunjangan profesi.

Sayangnya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi sebab salah satu syarat menerimanya adalah telah mengikuti program PPG Kemdikbud.

Guru yang lolos program PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi. Bukti formal tersebutlah yang kemudian jadi syarat dapat tunjangan.

Program PPG memang dibuka setiap tahun untuk para guru. Meski begitu, kuota PPG yang terbatas membuat para guru perlu antre hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta Populer, Mulai Museum hingga Ramah Anak

Hal ini menjadi masalah yang semakin besar ketika 1,6 juta guru saat ini belum sertifikasi dan mendapatkan tunjangan sementara program PPG yang dibuka hanya 60 hingga 70 ribu per tahunnya.

Dengan keterbatasan kuota tersebut, guru bisa antre hingga bertahun-tahun sebelum bisa ikut program PPG dan dapat tunjangan.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

Baca Juga: Lirik Lagu Belahan Jantungku oleh Andien, ‘Mencintaimu Jauh Sebelum Ku Lihat’

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 13 September 2022.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Tips Wajah Awet Muda dan Bersih Dengan Minum Ini. Kata dr Zaidul Akbar

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan ketika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Lirik Lagu Halo Sayangku oleh Andien: Memberi Arti Cinta, Senyummu Meluluhkan Dunia

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

 “Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Inilah Instansi Pusat dan Daerah yang Buka Formasi PPPK 2022 Terbanyak, Siap Daftar?

 “Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” imbuhnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler