Benarkah Sertifikat Pendidik Tak Jadi Syarat Dapat TPG? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu!

- 12 September 2022, 11:55 WIB
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Demi meningkatkan kompetensi guru di bidangnya, Kemdikbud membuka program pendidikan untuk guru yang diberi nama PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Para guru yang telah lulus program PPG Kemdikbud akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti formal kualitas dan profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.

Setelah memiliki sertifikat pendidik dari PPG, guru juga akan berstatus sebagai guru sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Sayangnya, kuota program PPG yang dibuka setiap tahun cukup terbatas dan tidak mampu menerima ratusan ribu guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Kemdikbud Beri Arahan untuk Guru Semua Jenjang, Lakukan Hal Ini Ya, CATAT

Belum lagi banyak guru baru setiap tahunnya yang membuat antrean mengikuti program pendidikan PPG Kemdikbud semakin panjang.

Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah apalagi saat ini, sekitar 1,6 juta guru belum bisa mendapatkan tunjangan profesi karena terkendala sertifikat pendidik.

Berdasarkan keterangan Mendikbudritek Nadiem Anwar Makarim, guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik ke depannya bisa memperoleh tunjangan.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dan India dalam IPEF, Pertumbuhan Ekonomi Dua Negara Jadi Target

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x