Ternyata Begini Skema Baru Tunjangan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, Saat Sertifikat Pendidik Diputihkan

20 September 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA /pexels/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com – Pembicaraan mengenai tunjangan bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pokok bahasan yang disukai masyarakat, terutama tenaga pendidik.

Hal itu karena munculnya sebuah informasi dari Kemdikbud yang menyatakan bahwa melalui RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih baik dan lebih mensejahterakan.

Sebagaimana diketahui, TPG hanya dapat disalurkan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Sedangkan guru yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut, tidak akan mendapatkan TPG dan juga penghasilan yang memadai.

Baca Juga: Siap-siap! Berikut Cara Buat Akun dan Dokumen Penting untuk Daftar PPPK 2022 di Portal SSCASN

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI, guru yang tidak memiliki sertifikasi terhalang oleh UU guru dan dosen untuk bisa memperoleh TPG.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kanal Youtube Kemendikbud RI.

Para guru yang belum sertifikasi tersebut masih harus menunggu gilirannya dan jumlahnya mencapai 1,6 juta orang.

Sebagaimana diketahui, pada PPG, ada dua kategori sistem yang berlaku, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab). Antrian para guru tersebut terdapat dalam sistem PPG Daljab.

Perlu diketahui juga, pemerintah memerlukan PPG Daljab untuk membantu proses rekrut para guru baru untuk menggantikan para guru yang akan pensiun.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2022 Terbuka untuk Lulusan SMA! Ketahui Jabatan yang Dibuka dan Unit Penempatannya

Dalam penjelasannya, Nadiem mengatakan tentang alasanproses sertifikasi yang akan diberlakukan untuk guru yang belum memilikinya.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya,”ujar Mendikbud.

“Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” lanjutnya.

Namun, penting diketahui oleh para guru semua jenjang, pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005, proses untuk mendapatkan tunjangan tergantung pada proses sertifikasi PPG.

“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Begini Proses Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas Pertama Ada Pengkhususan? Yuk Intip Disini

Lebih lanjut, Mendikbud juga menjelaskan bahwa ada 1,3 juta guru yang tersertifikasi dan memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Namun butuh waktu lebih kurang 20 tahun untuk proses sertifikasi tersebut semenjak dikeluarkan UU guru dan dosen.

Selanjutnya, Nadiem mengatakan jika RUU Sisdiknas disetujui, maka para guru belum sertifikasi yang berjumlah 1,6 juta itu, dapat segera memperoleh tunjangan, sehingga tidak perlu lagi menunggu antrean PPG Daljab.

Disamping itu, pada tahap selanjutnya nanti, PPG memang hanya ditujukan bagi proses seleksi para guru baru untuk melihat kualitasnya.

Berkaitan dengan ini, akan ada pemutihan sertifikasi pendidik untuk guru non sertifikasi dan tidak diharuskan lagi mengikuti PPG Daljab.

Baca Juga: Ide Menu Harian Anti Ribet, Inspirasi Dapur untuk Para Ibu di Rumah

Jika RUU Sisdiknas telah disahkan nanti, maka para guru non sertifikasi dapat langsung memperoleh tunjangan dan penghasilan yang layak.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Kemdikbud RI YouTube Budi Wijaya Guru

Tags

Terkini

Terpopuler