TPG dalam RUU Sisdiknas Dihilangkan? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim

21 September 2022, 13:04 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas yang marak diisukan dihilangkan pemerintah /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Setelah RUU Sisdiknas diusulkan kepada DPR RI di bulan Agustus lalu, banyak kalangan yang menyatakan pro dan kontra.

Salah satunya karena adanya interpretasi bahwa RUU Sisdiknas menghilangkan TPG atau tunjangan profesi guru. Saat ini, TPG diberikan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti program PPG.

Regulasi tersebut memang mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas, tetapi bukan berarti TPG dihilangkan. 

Baca Juga: Lirik Lagu ’Untuk Siapa’ oleh For Revenge, Kisahkan Rasa Sakit yang Ingin Disembuhkan

“Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas, yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Pihak Kemdikbud, salah satunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. 

“Sejatinya, di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta lewat penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Nadiem.

Baca Juga: 2 Cara Pengajuan Aktivasi Akun Belajar.id untuk Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa, Segera Buat Sekarang!

“Kami telah berkoordinasi intens selama beberapa bulan terakhir dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan,” lanjutnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Memang ada perubahan sistem penghasilan dan fungsi sertifikat pendidik dalam poin utama RUU Sisdiknas.

Kedua hal tersebut berkaitan TPG yang marak diisukan akan dihapuskan oleh Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan.

Baca Juga: Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

Dalam RUU Sisdiknas, sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui program sertifikasi PPG tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG, melainkan sebagai semacam SIM atau surat izin bagi guru sebelum mengajar.

Kemdikbud juga telah menginformasikan bahwa sertifikat pendidik PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru, bukan syarat memperoleh TPG.

Sertifikasi sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Info PPPK 2022 Tentang Penempatan, Pelamar P1 Harap Cermati Jadwal Pengangkatan Berikut!

Nadiem menekankan, jika regulasi ini masih berlanjut maka ada banyak guru yang tidak memperoleh penghasilan yang layak hingga pensiun karena panjangnya antrean PPG.

RUU Sisdiknas dirumuskan untuk mengatasi permasalah kesejahteraan guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas disebutkan bahwa penerima TPG akan tetap memperoleh hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat.

Sementara itu, jika RUU Sisdiknas disahkan guru ASN yang belum sertifikasi tidak lagi perlu menunggu antrean panjang PPG karena otomatis akan mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN.

Baca Juga: Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan, Bisa Jadi Pilihan Ibu di Rumah

Di sisi lain, guru honorer dapat memperoleh penghasilan layak sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan mengupayakan penambahan  bantuan operasional pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan.

Dengan ini, yayasan dapat memberi penghasilan yang tinggi kepada guru honorer dan dapat mengelola SDM-nya dengan lebih berdaya.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama, di mana disebutkan bahwa tunjangan profesi didapatkan setelah sertifikasi, maka mereka (guru nonsertifikasi) akan menunggu lama, bahkan sampai pensiun,” kata Mendikbud di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Instagram @ppgkemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler