Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Besarannya Naik? Cek Juknisnya

25 September 2022, 12:42 WIB
Terdapat informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /Wilfried Pohnke /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira bagi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag terkait tunjangan sertifikasi triwulan 3 atau TPG.

Diketahui bahwasanya tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah ada beberapa daerah yang sudah cair.

Di bawah naungan Kemdikbud tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG, belum terdapat daerah yang pencairan.

Akan tetapi, ada perbedaan besaran tunjangan bagi guru dengan kategori tertentu sesuai yang tercantum dalam juknis.

Adaoun daerah yang sudah pencairan di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnya! Kabar Gembira dari Kemdikbud bulan Oktober untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

1. Pemekasan Kemenag
2. Sukoharjo Kemenag
3. Samarinda Kemenag
4. Jombang Kemenag

Tunjangan di bawah naungan Kemdikbud perkembangannya sudah menunggu penerbitan SK. Selain itu, banyak yang menunggu verifikasi Dinas.

TPG TW 3 dan 4 besaran tunjangannya mempunyai perbedaan untuk kategori tertentu. Hal itu sesuai Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Juknis tersebut berisi tentangPengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS

Pada juknis, huruf D dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya

D. Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022 Desain Terbaru, Cocok untuk Postingan IG, FB, dan Twitter

2. Dikatakan bahwa pada penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Adapun gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dikatakan bahwasanya gaji pokok PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.

Berarti terdapat perbedaan tunjangan untuk pegawai dengan kategori ASN PPPK.

Baca Juga: Jangan Lengah! Berikut Cara Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini yang Perlu Diperhatikan

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

Penjelasan di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari video pada kanal YouTube Guru Abad 21 yang diunggah tanggal 23 September 2022.

Perlu diketahui pula bahwasannya saat ini, Kemdikbud sedang membicarakan mengenai RUU Sisdiknas.

Pada RUU Sisdiknas dijelaskan mengenai kesejahteraan bagi guru, baik untuk guru ASN,non ASN, sertifikasi maupun non sertifikasi.

Baca Juga: 7 Cara Pencegahan Perundungan pada Anak Usia Dini Supaya Tidak Jadi Pelaku atau Korban, Orang Tua Wajib Tahu

Namun, hal itu baru bisa terwujud apabila RUU Sisdiknas sudah disahkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21 jdih.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler