Kemdikbud Diminta Segera Lakukan Ini Agar RUU Sisdiknas Sah. Guru Non Sertifikasi Batal Dapatkan Tunjangan?

26 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pengesahan RUU Sisdiknas /Pixabay/qimono

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, Kemdikbud menyatakan bahwa semua guru non sertifikasi bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG, jika RUU Sisdiknas telah disahkan.

Kemdikbud juga memberikan informasi bahwa saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum memperolah Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Hal itu terjadi karena adanya sejumlah antrean yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Wajib Tahu! Proses Seleksi PPPK 2022 Mulai dari Pendaftaran Hingga Diumumkan Lulus Jadi Guru ASN

Namun harapan untuk mendapatkan tunjangan tersebut sepertinya harus dipudarkan dulu oleh para guru non sertifikasi.

Pasalnya, baru-baru ini beredar kabar tentang ditolaknya RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang diutamakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Alasannya adalah RUU Sisdiknas masih belum rapi dalam penjelasan mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan.

Menindaklanjuti kabar tersebut, forum Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menghimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyusun Kelompok Kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya,” kata Iman Zanatul Haeri di Jakarta.

“Yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," lanjut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru Mulai 1 Oktober 2022, Segera Bersiap-siap untuk Hal Ini...

Selanjutnya Iman mengatakan tentang pemberian waktu oleh DPR kepada Kemdikbud untuk merevisi sejumlah materi pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Sisdiknas.

Revisi tersebut terutama untuk pasal-pasal yang kemungkinan akan merugikan hak-hak guru, contohnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang dihilangkan.

Pernyataan dari Ketua Badan Legislatif DPR juga membuat P2G menjadi khawatir karena adanya informasi bahwa RUU Sisdiknas masih mungkin untuk diajukan kembali awal 2023 bahkan di tahun ini.

Namun hal itu akan dilakukan jika Kemdikbud telah berdiskusi dan merevisi RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

"P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi,” ujar Iman.

“Yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,"lanjutnya.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbudristek Umumkan Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022, Sudah Disiapkan?

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim juga memberikan saran agar Kemdikbud membentuk Pokja Nasional bagi RUU Sisdiknas, agar adanya transparansi perubahan untuk RUU tersebut.

"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen,”ucap Satriawan Salim.

“Untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," lanjutnya.

Satriawan juga mengatakan pentingnya pembentukan Pokja karena dibentuk berdasarkan semangat gotong royong pendidikan dari seluruh komponen bangsa.

Forum P2G meyakini bahwa permasalahan ditolaknya RUU Sisdiknas itu akan terus terjadi jika Kemdikbud tidak merangkul stakeholder pendidikan dengan penuh keterbukaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan merasa cemas jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak guru.

Baca Juga: Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas, “ tutur Agus Setiawan.

“Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," lanjutnya menjelaskan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler