Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

- 26 September 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut.
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut. /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan informasi penting dan kabar gembira kepada seluruh guru madrasah.

Guru madrasah sejumlah 210.000 dari golongan non ASN dan non sertifikasi akan menerima tunjangan insentif secara resmi dari Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menyampaikan bahwa ada kriteria bagi guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.

Baca Juga: Sikap Beda Lee Jong Suk pada Yoona SNSD Saat Syuting Terakhir Tuai Sorotan Netizen, Makin Berani

Tunjangan tersebut akan dicairkan secepatnya dan diberikan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif akan dicairkan ketika guru madrasah non ASN dan non sertifikasi telah memiliki rekening dan telah siap.

“Ketika semua rekening guru sudah siap, maka bank penyalur akan segera mentransfer insentif guru madrasah non PNS,” ucap Zain yang dilansir Berita Solo raya.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Enak, Ide Menu Harian Lebih Variasi dengan Bahan Sedikit

Besaran tunjangan insentif dari Kemenag yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi adalah sejumlah Rp250.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x