Penuhi Kebutuhan Lewat Pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022, Lulusan PPG Masuk Kategori Ini, Sama Saja?

26 September 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022 /Teguh/banjarnegaraku

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang perlu dipahami.

Informasi penting tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 ini bisa diperhatikan supaya tidak ada yang terlewat.

Bisa Anda ketahui bahwa pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas.

Lalu bagaimana informasi lebih lanjut tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang mendahulukan prioritas? Silakan menyimak pemaparan di bawah ini.

Baca Juga: Ternyata Ada lho Permainan yang Bisa Asah Sensor Motorik Anak. Apa saja? Yuk Simak Penjelasan Ini...

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan prioritas dengan pemaparan sebagai berikut.

  1.     Pelamar Prioritas I

Perlu Anda ketahui bahwa pelamar prioritas I adalah peserta yang sudah ikut seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 serta sudah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Pedas, Cocok Jadi Hidangan Keluarga juga untuk Acara Penting di Rumah

Adapun untuk pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I akan dilaksanakan berdasarkan urutan berikut.

  1.     THK-II yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021
  2.     Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021
  3.     Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021
  4.     Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021
  5.     Pelamar prioritas II

Perlu Anda ketahui juga bahwa pelamar prioritas II yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II di kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Seluruh Honorer Diangkat Jadi ASN? Menteri PANRB Beberkan Hal Ini, Simak!

  1.       Pelamar prioritas III

Selanjutnya pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk ke dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pelamar prioritas III mempunyai keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester di Dapodik.

Kemudian selain masuk di prioritas I, II, dan III, maka akan masuk pada pelamar umum. Lalu bagaimana penjelasan tentang pelamar umum?

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 3 Skenario PANRB Jelang Penghapusan Honorer, Mana yang Paling Menguntungkan?

  1. Pelamar umum

Adapun pelamar umum ini perlu Anda ketahui, terdiri dari:

  1.     Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
  2.     Kedua, pelamar yang terdaftar pada Dapodik

Itulah informasi seputar pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler