RUU Sisdiknas Ditolak? Guru Wajib Tahu Info DPR RI dan Pemerintah. Jangan Terlewat...

29 September 2022, 11:40 WIB
RUU Sisdiknas Ditolak? Guru Wajib Tahu Info dari DPR RI dan Pemerintah. Jangan Terlewat… /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru baik PAUD, SD, SMP, maupun SMA dari DPR RI dan Pemerintah.

Kabar baik untuk guru PAUD hingga SMA ini mengenai RUU Sisdiknas yang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.

Kabar baik ini berasal dari isu yang beredar di kalangan guru, kalau RUU Sisdiknas ditolak oleh Pemerintah.

Terkait hal tersebut, dapat diketahui melalui hasil Rapat Balegnas atau Badan Legislasi Nasional DPR RI.

Berdasarkan hasil Rapat Balegnas atau Badan Legislasi Nasional DPR RI, pada Senin, 26 September 2022 lalu.

Pada rapat tersebut DPR RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas sudah masuk ke dalam prolegnas.

Apabila telah diresmikan menjadi Undang-undang, maka akan ada pemutihan sertifikasi guru.

Baca Juga: Ada Sinyal Honorer Akan Jadi ASN Semua? PANRB Beberkan Tiga Skenario Sebelum Penghapusan di 2023

Itu artinya, bagi guru yang telah mengabdi, tetapi belum sertifikasi, maka setelah RUU disahkan, maka status sertifikasinya akan diputihkan.

Seperti diketahui bahwa terdapat sebanyak 1,6 juta guru-guru yang belum sertifikasi dan mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru-guru yang bersangkutan belum sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG Dalam Jabatan yang diketahui sangat panjang.

Selain itu, dari Undang-undang yang saat ini berlaku, yaitu UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, menyebutkan bahwa guru harus sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022 Ada Afirmasi bagi Honorer Kategori Ini. Menpan RB Beri Penjelasan Lengkap...

Hal tersebut tampaknya dinilai Kemdikbud akan sangat lama bagi guru untuk sejahtera, jika mengikuti sistem PPG Dalam Jabatan.

Sehingga, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka bagi guru-guru tersebut bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru, tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan ini, nantinya akan ditiadakan atau dalam kata lain, guru-guru yang telah lama mengabdi tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN: Dokumen, Perbaikan Data, Gagal Login, Nama dan Jabatan Berbeda

Sementara untuk program PPG, nantinya akan dikhususkan bagi guru-guru yang baru sebagai kualifikasi sebelum menjadi seorang pendidik.

Nantinya hanya akan ada program PPG Prajabatan untuk guru-guru baru, untuk menggantikan guru-guru yang akan pensiun.

Dalam hal ini, terkait dengan isu RUU Sisdiknas ditolak merupakan hal yang keliru, sebab dari hasil Rapat Balegnas DPR RI, menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas ditunda.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler