Kemdikbud Resmi Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

1 Oktober 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru, saat ini merupakan salah satu informasi penting yang wajib diketahui oleh para guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baru-baru ini muncul sebuah informasi penting yang berkaitan dengan tunjangan guru, namun bukanlah semua informasi yang menyenangkan.

Pasalnya, informasi yang bergulir diantara para guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah tentang tidak akan diterimanya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023.

Baca Juga: Akhirnya! Honorer Kategori ini Akan Dapatkan Afirmasi Jadi ASN Pada PPPK 2022, Resmi PANRB

Informasi tersebut semakin menghebohkan karena adanya kabar terbaru tentang telah adanya regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Namun benarkah informasi tersebut? Pertanyaan tersebut muncul di kalangan para guru yang menginginkan penjelasan tentang hal itu.

Ternyata informasi tentang dihapuskannya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 adalah kabar yang tidak benar.

Hal itu karena tidak ditemukannya rujukan atau regulasi yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru telah resmi dihapus.

Regulasi resmi yang ada adalah tentang dihapuskannya tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu.

Regulasi resmi tersebut adalah Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.

Baca Juga: Resmi! Informasi Tentang PPPK 2022 dari Kemdikbud dan Kemenkeu. Hasil Webiner Silaturahmi Merdeka Belajar

Adanya penghapusan tunjangan profesi guru untuk guru dengan kategori tertentu itu tercantum dalam pasal 6 ayat 1.

“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” bunyi pernyataan tertulis dari Sekjen Kemdikbud.

Untuk lebih jelasnya, pada Pasal 6 ayat 3 tercantum, penyaluran TPG dikecualikan untuk guru golongan berikut ini:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.

2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

Dalam regulasi tersebut mencantumkan tentang guru yang berada di satuan pendidikan kerjasama untuk tidak boleh lagi mendapatkan tunjangan profesi guru.

SPK adalah satuan pendidikan yang pengelolaannya didasarkan pada kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang telah terakreditasi atau diakui di negaranya.

Bisa juga disebut sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bergerak di jalur formal maupun informal yang sesuai dengan undang-undang.

Semenjak dikeluarkannya regulasi tersebut pada tahun 2020, para guru yang mengabdi di SPK tidak mendapatkan tunjangan profesi guru lagi.

Berdasarkan hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa berita penghapusan tunjangan profesi guru adalah tidak benar, karena pihak Kemdikbud tidak pernah merilis informasi resmi tentang hal itu.

Baca Juga: Resmi! Informasi Tentang Rekrutmen PPPK 2022 hingga Gaji. Begini Penjelasan Dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Apalagi dari beberapa acara wawancara yang menghadirkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, muncul informasi tentang akan tetap adanya pemberian tunjangan sertifikasi untuk para guru.

Hal itu berlaku untuk para guru yang telah sertifikasi dan juga bagi guru yang belum sertifikasi, yang berdasarka pada RUU Sisdiknas yang saat ini sedang diperjuangkan pengesahannya oleh Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler