Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

3 Oktober 2022, 10:47 WIB
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang telah sertifikasi.

Di mana terdapat SKTP guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sertifikasi, terkait dengan nominal jumlah tunjangan.

Pada SKTP yang ada, untuk nominal jumlah tunjangan guru sebanyak Rp2.966.500, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu.

Perlu diketahui untuk SKTP dengan jumlah tunjangan tersebut, merupakan SKTP guru yang telah lulus PPPK 2021.

Untuk PPPK di tahun 2022 ini, pada awal semester 1 ini masih banyak guru yang besaran TPG nya Rp1.500.000.

Baca Juga: Resmi! MenpanRB Minta Semua Guru Wajib Bersiap di Tanggal 16 Oktober 2022, Berlaku Bagi ASN dan Non

Akan tetapi, pada TPG semester 2 untuk guru yang telah lulus PPPK 2021, dibayarkan sesuai dengan gaji pokok PPPK.

Dalam hal ini, banyak guru-guru yang bertanya, mengapa guru yang status kepegawaiannya masih honorer bukan PPPK, padahal telah lulus PPPK tahun 2021 lalu.

Hal tersebut disebabkan, guru tidak melakukan update data di aplikasi Dapodik, hal itu perlu dilakukan oleh guru dengan menghubungi operator sekolah untuk sinkronisasi.

Selain itu, update data BKN di info GTK. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar data di Info GTK tidak terbaca honorer, sehingga, saat SKTP keluar, besarannya masih honorer, yaitu Rp1.500.000.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru dan Non ASN, MenpanRB Minta Tendik Isi Ini, Klik di Sini Linknya...

Oleh sebab itu, sangat penting bagi guru-guru yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk melakukan update data di aplikasi Dapodik.

Bahkan tidak hanya guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, tetapi juga guru-guru yang baru naik pangkat.

Pastikan melakukan update data BKN Info GTK, sebab hal itu memiliki dampak yang besar.

Apabila guru tidak melakukan update data, dapat menyebabkan Info GTK tidak valid saat validasi data Info GTK.

Baca Juga: Resmi! Guru Wajib Tahu Persyaratan Penerbitan NUPTK, Kemdikbud Ajukan 10 Hal Ini...

Berdasarkan Persekjen nomor 18 tahun 2021, tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Persekjen tersebut dasar pembayaran TPG, yang mana dijelaskan bahwa penerima TPG bagi guru yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Terdapat dua kategori pembayaran TPG, yakni sebagai berikut:

“Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan: dan

Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan,” tulis Persekjen.

Di tambah lagi, di tahun 2022, penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler