Resmi! Guru Wajib Tahu Persyaratan Penerbitan NUPTK, Kemdikbud Ajukan 10 Hal Ini...

- 1 Oktober 2022, 14:30 WIB
Resmi! Guru Wajib Tahu Syarat Penerbitan NUPTK serta Persyaratannya, Segera Ikuti Langkahnya
Resmi! Guru Wajib Tahu Syarat Penerbitan NUPTK serta Persyaratannya, Segera Ikuti Langkahnya /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK NUTPTK menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki.

Sebab guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang mengajar  di satuan pendidikan harus memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kemdikbud telah merilis persyaratan penerbitan NUPTK yang wajib diketahui oleh guru-guru, melalui akun Instagram @ult.kemdikbud, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Melalui unggahannya Kemdikbud menyampaikan bahwa penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK pertama kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan saat mengalawi partisipasinya di dalam sistem pendataan pendidikan nasional.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Lebih lanjut NUPTK diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek dengan berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.

Dalam pengajuan penerbitan NUPTK di satuan pendidikan tersebut, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru, diantaranya yakni:

Baca Juga: Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini

  1. Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  3. Memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
  4. Memiliki kartu izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Menetap Sementara yang masih berlaku bagi WNA.
  5. Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  6. Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS atau NS melampirkan:
  8. Penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS.
  9. Penetapan atau keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
  10. Bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh Pemda melampirkan SK minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  11. Bagi PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, wajib melampirkan:
  12. Penetapan atau keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan.
  13. Penetapa atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan.
  14. Bagi PTK yang bertuga pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang peroranagan atau kelompok masyarakat atau Pemerintah Desa dengan melampirkan surat tugas atau surtug dari kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x