Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

3 Oktober 2022, 10:53 WIB
Kemdikbud untuk Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info bagi guru-guru TK, SD, SMP, SMA, atau SMK yang membuka Info GTK di bagian status verval ijazah S1 atau D4.

Maka bagi akun Info GTK guru TK, SD, SMP, SMA, atau SMK akan muncul pada ‘data verval terakhir’, terkait dengan ‘kondisi’.

Di mana pada ‘data verval terakhir’ di bagian kondisi, akan muncul data ‘dikunci’, kemudian pada bagian keterangan ‘lolos PPPK’.

Pada akhir-akhir ini berubah keterangannya menjadi ‘lulus passing grade’. Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa Kemdikbud telah melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data ini diperuntukan agar mengetahui siapa saja guru yang lulus passing grade di tahun 2021 lalu dan siapa saja yang tidak lulus.

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

Perlu diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 349/P/2022, tentang juknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pendaftar yang wajib diketahui guru-guru.

Yang mana terdapat dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas merupakan guru yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

Selain itu, juga guru-guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau yang telah lulus passing grade.

Baca Juga: Resmi! MenpanRB Minta Semua Guru Wajib Bersiap di Tanggal 16 Oktober 2022, Berlaku Bagi ASN dan Non

Pada pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas dilakukan dengan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. THK II yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
  2. Guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 lalu.
  3. Lulusan PPG yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021.
  4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2021.

Dari hal tersebut itulah mengapa pada Info GTK muncul keterangan lulus passing grade pada akun guru yang mengikuti seleksi PPPK.

Kemudian, juga ada kategori pelamar prioritas 2 yang merupakan THK-II dan juga pelamar prioritas 3 yang merupakan guru non ASN.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru dan Non ASN, MenpanRB Minta Tendik Isi Ini, Klik di Sini Linknya...

Di samping itu, juga terdapat pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sementara untuk rencana jadwal seleksi sendiri, mengenai pengumuman lowongan dan pelamaran akan dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2022.

Seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi, pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi, penempatan bagi pelamar prioritas, dan lainnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler