Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

- 3 Oktober 2022, 10:47 WIB
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan?
Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di tahun 2022 ini, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang telah sertifikasi.

Di mana terdapat SKTP guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sertifikasi, terkait dengan nominal jumlah tunjangan.

Pada SKTP yang ada, untuk nominal jumlah tunjangan guru sebanyak Rp2.966.500, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu.

Perlu diketahui untuk SKTP dengan jumlah tunjangan tersebut, merupakan SKTP guru yang telah lulus PPPK 2021.

Untuk PPPK di tahun 2022 ini, pada awal semester 1 ini masih banyak guru yang besaran TPG nya Rp1.500.000.

Baca Juga: Resmi! MenpanRB Minta Semua Guru Wajib Bersiap di Tanggal 16 Oktober 2022, Berlaku Bagi ASN dan Non

Akan tetapi, pada TPG semester 2 untuk guru yang telah lulus PPPK 2021, dibayarkan sesuai dengan gaji pokok PPPK.

Dalam hal ini, banyak guru-guru yang bertanya, mengapa guru yang status kepegawaiannya masih honorer bukan PPPK, padahal telah lulus PPPK tahun 2021 lalu.

Hal tersebut disebabkan, guru tidak melakukan update data di aplikasi Dapodik, hal itu perlu dilakukan oleh guru dengan menghubungi operator sekolah untuk sinkronisasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x