Resmi! Cara Pendaftaran PPPK 2022, Ini Juknis Barunya

3 Oktober 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru untuk seleksi pengadaan PPPK 2022. Di mana dijelaskan mengenai tata cara pendaftaran seleksi ASN itu.

Tata cara pendaftaran PPPK 2022 yang dimaksud tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Adapun tata cara pendaftaran PPPK 2022 secara lengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Baca Juga: Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

2. Pelamar yang telah mempunyai akun dapat melakukan update akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu.
Pembuatan akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun SSCASN.

5. Pelamar yang telah mempunyai akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak...

6. Pelamar melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar di sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat

Baca Juga: Simak! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Ini di Info GTK Masing-Masing, Berikut Caranya, Lengkap

8. Pelamar memilih jabatan di portal nasional berdasarkan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data (berkas) di portal nasional.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Baca Juga: SAH! Calon Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Segera Lakukan Ini, Sebelum Tanggal 8 Oktober 2022

b. Pas foto yang baru berwarna dengan latar belakang merah

c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) berdasarkan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

d. Transkrip nilai asli

e. Sertifikat pendidik asli untuk yang punya

Baca Juga: Gawat! Kabarnya Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya? Simak Informasi Berikut

11. Khusus penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pada angka 9 ditambah dengan:

1) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan mengenai jenis RUU hukum dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

2) Link video singkat yang menampilkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Adapun rencana jadwal Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022
2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022

3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
4. Pengumuman Lowongan: September- Oktober 2022

5. Pelamaran: September-Oktober 2022
6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022

7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
10. Penempatan bagi pelamar prioritas 1: Oktober 2022

11. Pelaksanaan hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022

12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022

13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022

Baca Juga: 6 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Jangan Lupa Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar

14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022

15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022

17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler