Resmi! Penggajian Guru yang Terima SK Pengangkatan Jadi ASN Diungkap Nunuk Suryani, Ternyata Begini...

7 Oktober 2022, 13:24 WIB
Penggajian Guru yang Telah Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Diungkap oleh Nunuk Suryani, Ternyata Begini /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Perkembangan PPPK guru bagi yang telah lulus seleksi pada tahun 2021, telah disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud, Nunuk Suryani, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Pada PPPK guru tahun 2021, terdapat guru yang telah lulus seleksi 2021 dan di tahun 2022 ini telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Info adanya SK pengangkatan pada peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi 2021, telah disampaikan langsung oleh Nunuk melalui akun Instagram resminya @nunuksuryani.

Pada akun media sosialnya, Nunuk mengunggah foto surat edaran resmi yang ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi! Guru Segera Bersiap hingga Tanggal 9 Oktober 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini...

Di dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa terdapat sebanyak 293.860 individu yang telah lulus pada seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021.

Lebih lanjut Nunuk menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 85% individu yang sudah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN.

Di sisi lain terdapat sebanyak 12% individu yang telah memiliki NI atau Nomor Induk PPPK, namun belum memiliki SK pengangkatan.

Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 3% individu yang belum memiliki Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022, MenpanRB Ungkap Afirmasi Non ASN Akan Diprioritaskan Untuk Kedua Hal Ini

Selain itu, pada surat edaran tersebut, Nunuk menyampaikan kepada Kepala Daerah agar melakukan hal sebagai berikut:

- Pemerintah Daerah atau Pemda agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional (JF) guru.

- Pemda dapat segera melakukan penyerahan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional untuk guru-guru yang telah memiliki NI PPPK.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

- Pemda dapat segera mengusulkan NI PPPK untuk guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke BKN.

Hal tersebut dilakukan agar dapat segera diterbitkan NI PPPK. Dari proses pengusulan NI PPPK ini, Pemda dapat bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Terkait dengan penggajian para guru yang telah memiliki SK pengangkatan ASN PPPk, Nunuk menjelaskan akan melalui Daerah masing-masing.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani

Tags

Terkini

Terpopuler