Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pakai Aturan Baru, Guru yang Ingin Sertifikasi Wajib Tahu!

16 Oktober 2022, 05:54 WIB
Ganjar menyerahkan sejumlah penghargaan dan sertifikat pendidik kepada tujuh orang pengajar agama, PPG Dalam Jabatan kini pakai aturan baru. /Humas Provinsi Jawa Tengah

BERITASOLORAYA.com – Untuk bisa sertifikasi, guru wajib mengikuti program dari Kemdikbud yakni Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

PPG Dalam Jabatan sendiri dikhususkan bagi para guru non sertifikasi yang sudah bertugas sebagai tenaga pendidik atau disebut juga guru dalam jabatan.

Kemdikbud menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan setiap tahun dengan tata cara hingga syarat yang sudah ditentukan.

Belum lama ini, ditetapkan aturan baru agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Sisa 15 Hari Lagi, Guru Sudah Daftar Program Kemenag Ini? Simak Syarat Lengkap dan Hadiah untuk Para Pemenang

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

Baca Juga: Kenali Jenis Gerakan pada Anak dan Tips untuk Menstimulasi, Orang Tua Wajib Tahu!

Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi lalu pengumuman hasil seleksi akademik.

Dalam pasal 14 disebutkan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi, akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan.

Adapun pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Baca Juga: 8 Manfaat Sarapan Pagi bagi Anak Ini Sangat Besar, Ada Hubungan dengan Penyakit Kronis?

Pemenuhan beban belajar terbagi menjadi dua yakni dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara itu, untuk pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.

Para mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan mempelajari pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu Info PPPK 2022, Siapkan Berkas ini agar Jadi Guru ASN, Simak Selengkapnya, Resmi!

Mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PPG juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.

Hasil uji komprehensif menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan melalui pembelajaran inovatif minimal yang berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.

Praktik lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK dan mahasiswa akan dinilai oleh guru pamong dan dosen.

Baca Juga: PPG Madrasah Prajabatan Siap Dibuka Kemenag, Guru Tidak Masuk Dapodik dan Fresh Graduate Bisa Daftar Asalkan..

Hasil dari penilaian praktik pengalaman lapangan akan menjadi syarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa.

Adapun uji kompetensi terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan lulus uji kompetensi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Dengan begitu, guru telah resmi berstatus sertifikasi.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler