Penghapusan Non ASN 2023 Tidak Jadi? Apkasi dan MenpanRB Gelar Rakor Tindak Lanjut Permasalahan Non ASN

18 Oktober 2022, 18:42 WIB
Berikut informasi mengenai penghapusan non ASN tahun 2023 dari hasil Rakor Apkasi dan MenpanRB /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansi Pemerintah memang kerap kali dibicarakan.

Atas hal itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kembali mencari solusi terhadap permasalahan tenaga honorer atau non-ASN.

APKASI telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 21 September 2022 lalu.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu, Begini Cara Tautkan Video YouTube untuk Pendaftaran Apresiasi GTK 2022

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa, Rakor ini merupakan lanjutan rapat teknis yang dilaksanakan pada tanggal 12 September.

Hal itu untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kemenpan RB dan pembiayaan pasca alih status tenaga Non ASN menjadi PPPK.

"Penghapusan tenaga non ASN ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran, Perhubungan," kata Bupati Dharmasraya.

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Tutup 4 Hari Lagi, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Simak Tata Cara Pendaftarannya

Selain itu, Bupati Dharmasraya berpendapat bahwa kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan mereka akan kehilangan pekerjaan karena penghapusan tenaga non ASN ini.

"Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini," katanya.

Selain itu, Sutan juga menjelaskan bahwa peralihan status honorer menjadi PPPK, yang gajinya hampir sama dengan PNS, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran untuk pemerintah daerah. Terutama, kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil pasca Covid-19.

Sutan menyampaikan pula bahwa berdasarkan hasil beberapa diskusi APKASI, ada sejumlah permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer

Baca Juga: Perbedaan Jalangkote, Panada dan Pastel Jika Dilihat dari Beberapa Hal, Ternyata Tidak Sama

1. Mengatasi permasalahan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.

2. Permasalahan keterbatasan anggaran, di mana perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat.

3. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi akademiknya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.

4. Kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerja pegawai tersebut sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.

Baca Juga: Seputar PBD atau Perencanaan Berbasis Data di Rapor Pendidikan, Berikut Deretan Pertanyaan dan Jawaban Terkait

"Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023," katanya.

Diketahui bahwa melalui Rakor, kata Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam Apkasi dapat memberi sumbang saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada.

Sebab turut hadir pula perwakilan kementerian lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan non-ASN di daerah.

Baca Juga: BKN Ungkap Non ASN Kategori Ini Tidak Sesuai Pendataan Tenaga Honorer, Berikut Daftar dan Link Resminya

"Namun berdasarkan fakta kalau tenaga Non ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non asn," katanya.

Disampaikan pula bahwa usulan penundaan penghapusan Non ASN dari kabupaten dan kota, akan dibahas dengan kementerian terkait, contohnya seperti Kementerian Keuangan dan Kemendagri.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dharmasrayakab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler